Advertisement
Banaspatiwatch.co.id||Madiun -- Selasa siang, 24 Juni 2025 pukul 12:45 WIB, suasana Gedung DPRD Kabupaten Madiun mendapat kunjungan tak biasa. Sekelompok masyarakat yang penasaran soal anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) datang langsung untuk mencari kejelasan, didampingi Gus Rudi, perwakilan resmi dari Perkumpulan Swadaya Masyarakat Banaspati Mojopahit (PSM-BM).
Mereka diterima oleh Ibu Ayu, Bagian Umum DPRD, dan Bapak Suwaji, Sekretaris Dewan (Sekwan). Tujuan utama dari kunjungan ini adalah mencari informasi dan petunjuk teknis mengenai DBHCHT, anggaran yang bersumber dari cukai rokok, namun belum sepenuhnya dipahami pemanfaatannya oleh masyarakat.
Warga menanyakan bagaimana mekanisme anggaran DBHCHT, digunakan untuk apa saja dari tahun ke tahun, serta meminta kejelasan apakah sebagai masyarakat mereka bisa memperoleh salinan resmi penggunaan dana tersebut, khususnya dari tahun 2021 hingga 2024.
Sebagai referensi, dikutip dari pemberitaan sejumlah media, DBHCHT Kabupaten Madiun tahun 2024 tercatat sebesar Rp30 miliar. Angka tersebut memicu pertanyaan warga soal transparansi dan distribusi dana tersebut kepada sektor yang seharusnya menerima manfaat.
Menanggapi pertanyaan masyarakat, Bapak Suwaji menjelaskan bahwa pihak sekretariat tidak memiliki kewenangan teknis menjabarkan rincian penggunaan DBHCHT. Namun, beliau menyarankan langkah resmi agar keingintahuan masyarakat dapat difasilitasi secara prosedural.
“Silakan buat surat resmi ditujukan ke Ketua DPRD. Nanti bisa kami sampaikan ke komisi terkait, mungkin Komisi III atau IV,” ujar Suwaji.
Usai sesi tanya-jawab, awak media Banaspati Watch turut mewawancarai Bapak Suwaji mengenai tanggapannya atas kunjungan masyarakat tersebut.
“Tanggapan kita menyambut dengan baik. Memang kita ini pelayan. DPRD adalah rumah aspirasi, dan sudah kewajiban kami untuk menjelaskan dan memberi tahu prosedurnya,” tutur beliau ramah.
Sementara itu, Gus Rudi dari PSM-BM menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dana publik.
“Ini uang dari sumber yang kontroversial—rokok—tapi sudah menjadi dana negara. Maka masyarakat harus tahu digunakan untuk siapa dan apa,” ujarnya.
PSM-BM memastikan akan segera menyiapkan surat resmi permintaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, demi mendorong pemerintahan yang lebih terbuka dan akuntabel.
Penulis : Suyanto