Advertisement
BanaspatiWatch.co.id || Caruban 06 Juni 2025 – Dugaan praktik penyaluran TKW ilegal ke Malaysia terus terungkap. Setelah kasus Oki Susanti asal Caruban mencuat, kini muncul korban lain berinisial Y, warga Kedung Kebang, Tegaldlimo, Banyuwangi. Y baru berhasil dipulangkan setelah tujuh tahun terjebak di negeri jiran.
Baik Oki maupun Y dikirim ke Malaysia melalui agensi yang sama, dipimpin seorang pria bernama Jhon. Namun, keduanya memiliki sponsor berbeda, Oki disponsori E dari Parakan, Temanggung, sementara Y oleh pihak lain yang belum diungkap.
Y akhirnya melarikan diri dari rumah majikan dan menuju KBRI Malaysia dengan taksi. Di sana, ia ditampung selama tiga bulan sambil menunggu proses hukum terhadap agensi dan majikannya. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan. Melalui mediasi KBRI, mereka dikenai sanksi denda, pembayaran gaji yang belum dibayar, biaya tiket pulang, serta pengembalian seluruh barang milik Y. Setelah kewajiban tersebut dipenuhi, Y dipulangkan ke Indonesia, dan agensi Jhon diblacklist.
Sementara Oki dipulangkan secara tidak langsung melalui Thailand setelah ada somasi dari PSM-BM. Ia menempuh jalur darat dan air dari Kuala Lumpur ke Rantau Panjang, lalu menyeberang ke Thailand, bersembunyi, dan akhirnya diterbangkan ke Kuala Lumpur melalui Bandara HAT YAI.
Keduanya sebelumnya dijanjikan gaji 1.500 ringgit Malaysia per bulan, namun hanya menerima sekitar 1.300 RM, bahkan sempat tidak digaji selama beberapa bulan. Biaya permit, konsumsi, hingga ongkos pulang justru dibebankan kepada mereka.
Ketua DPD PSM-BM, Tyawanaji, menilai kasus ini sudah masuk kategori kejahatan serius. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bentuk nyata perdagangan manusia. Harus dihentikan,” tegasnya.
PSM-BM mendesak BP2MI, Kementerian Ketenagakerjaan, serta aparat penegak hukum untuk mengungkap jaringan sponsor ilegal dan memperketat pengawasan pengiriman TKW ke luar negeri. ( Red )