Iklan

Kamis, 01 Oktober 2026, 1.10.26 WIB
Last Updated 2026-10-01T02:53:59Z
-UTAMABERITA TERKINIBERITA-UTAMAHUKUMPEMERINTAHREGIONALWARGA LAPOR

PRESTASI GEMILANG SMA MUHAMMADIYAH 1 SURABAYA: "BERHASIL SANDERA IJAZAH SISWA SEJAK 2018 DEMI TEBUSAN Rp 3,6 JUTA!"

Advertisement


Banaspatiwatch.co.id||SURABAYA-- Selamat dan apresiasi setinggi-tingginya layak kita sematkan kepada jajaran manajemen SMA Muhammadiyah 1 Jalan Kapasan, Surabaya. Di tengah gempuran zaman modern dan jargon mulia "mencerdaskan kehidupan bangsa", sekolah ini sukses menunjukkan taringnya sebagai lembaga pembiayaan berbasis ijazah yang sangat konsisten, disiplin, dan tanpa kompromi.


Objek investasi mereka kali ini adalah selembar kertas berharga milik seorang alumnus bernama Yudhi Kiswanto. Hebatnya, penyanderaan dokumen negara ini telah berhasil dipertahankan dengan rekor waktu yang fantastis, yakni sejak tahun 2018, atau kurang lebih selama 8 tahun lamanya! Semua ini dilakukan demi mempertahankan prinsip suci keuangan atas tunggakan sebesar Rp 3,6 juta.


SAAT IJAZAH BERUBAH FUNGSI JADI BARANG GADAI


Bagi masyarakat awam yang naif, ijazah mungkin dianggap sebagai bukti kelulusan dan modal awal seorang anak manusia untuk menyambung hidup mencari pekerjaan. Namun, di tangan dingin Kepala Sekolah, Yulianto, fungsi ijazah berhasil didekonstruksi secara revolusioner menjadi jaminan utang piutang yang sah secara sepihak.


Sang Kepala Sekolah tetap berdiri tegak, sekokoh karang di lautan, bersikukuh pada pendiriannya yang sangat luhur, yaitu jika tidak ada pelunasan uang tebusan, maka ijazah haram hukumnya untuk keluar dari laci sekolah.


Kebijakan yang sangat humanis ini tentu saja berhasil membuat masa depan Yudhi Kiswanto terombang-ambing. Tanpa selembar kertas itu, Yudhi terpaksa harus terus mengubur mimpinya mendapatkan pekerjaan yang layak. 


Tapi apa lah artinya masa depan seorang alumnus miskin jika dibandingkan dengan integritas kas sekolah yang kurang Rp 3,6 juta, bukan?


TABRAK ATURAN

Praktik Ilegal dan Maladministrasi


Nafsu manajemen sekolah dalam menahan ijazah demi angka Rp 3,6 juta ini nyatanya telah membutakan mereka dari jerat hukum yang berlaku di Indonesia. 

Berdasarkan penelusuran tim investigasi, praktik ini merupakan tindakan ilegal dan maladministrasi berat yang melanggar berlapis aturan:


Pelanggaran Aturan Kemendikbudristek


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional, yang diperkuat oleh Regulasi BSKAP Nomor 004/H/EP/2023, secara tegas melarang satuan pendidikan menahan ijazah peserta didik yang telah lulus dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya. 


Sekolah yang nekat melanggar terancam sanksi keras mulai dari peringatan tertulis, penghentian dana BOS, hingga pencabutan izin operasional.


Perampasan Hak Anak 


Tindakan ini menabrak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Menahan ijazah dinilai sebagai bentuk diskriminasi dan perampasan hak pemuda untuk memperoleh kesejahteraan serta pekerjaan yang layak.


Ancaman Pidana Penggelapan


Secara hukum pidana, ijazah adalah hak milik personal yang sah milik siswa. Menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum dan menjadikannya jaminan utang dapat dijerat Pasal 372 KUHP (Penggelapan) atau Pasal 335 KUHP (Pemaksaan) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.


BIROKRASI BISU DAN HILANGNYA KEPALA CABANG DINAS


Menariknya, drama penahanan ijazah yang sangat heroik ini berjalan mulus tanpa gangguan berkat keheningan yang syahdu dari para pemangku kebijakan di atasnya. Ketika tim investigasi mencoba mengetuk pintu keadilan, Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur justru mendadak menerapkan jurus senyap tingkat tinggi.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Cabang Dinas masih belum berhasil dikonfirmasi, seolah-olah masalah nasib dan masa depan anak bangsa ini hanyalah angin lalu yang tak lebih penting daripada jam istirahat kopi mereka.


RAPOR MERAH NURANI DI SEKOLAH BERLABEL AGAMIS


Sungguh sebuah pemandangan yang sangat mengiris hati sekaligus mengocok perut. Sebuah lembaga pendidikan yang berdiri di bawah panji-panji nama besar organisasi keagamaan, ternyata memiliki kalkulator yang jauh lebih tajam daripada hati nuraninya yang kini telah berubah menjadi jeruji finansial bagi siswanya sendiri.


MENANTI TAJI APH DAN DINAS TERKAIT 


Apakah harus menunggu kasus ini viral dan menjadi amukan massa netizen terlebih dahulu barulah kalian terbangun dari tidur siang yang nyenyak?

Kita tunggu saja, sampai kapan SMA Muhammadiyah 1 Surabaya bangga memajang ijazah Yudhi Kiswanto di dalam brankas mereka, sementara sang pemilik ijazah harus terseok-seok di jalanan Surabaya berjuang menyambung hidup tanpa masa depan. 


(Wied)