Advertisement
Banaspatiwatch.co.id||Surabaya-- Di tengah riuhnya ruang publik Kota Pahlawan yang sedang menanti keberanian aparat mengusut tuntas gurita bisnis hitam narkoba, sebuah panggung komedi baru justru digelar dari seberang telepon.
Bukan oleh pelaku kriminal yang ketakutan, melainkan oleh seorang oknum pejabat partai penguasa yang merasa memiliki kuasa absolut untuk mendikte ruang redaksi.
Aprizaldy, atau yang akrab disapa Aldy, Wakil Ketua Bidang Politik dan Reformasi Sistem Hukum Nasional DPC PDIP Kota Surabaya, mendadak viral di kalangan kuli tinta.
Pria yang kerap disebut-sebut sebagai "tangan kanan" Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, ini tiba-tiba beralih profesi menjadi "hakim" karya jurnalistik. Tanpa salam, tanpa tata krama politik yang matang, ia langsung meluncurkan intimidasi bernada tinggi.
"Hei tulisanmu iku tulisan opo, dan tulisanmu iku bukan produk karya jurnalistik...!!" hardiknya dengan nada nge-gas.
Sungguh sebuah ironi yang memamerkan kedangkalan berpikir. Seorang pejabat yang membidangi "Reformasi Sistem Hukum Nasional" justru mempertontonkan tindakan yang merusak fondasi hukum paling mendasar dalam alam demokrasi, yakni Kemerdekaan Pers.
HIKUM RIMBA DI SEBERANG TELEPON
Tidak berhenti di sana, Aldy mengeluarkan jurus klasik pejabat panik dengan membawa-bawa eksistensi Dewan Pers. "Atase mediamu gak terdaftar Nang Dewan pers aeee...hapus gak...nek gak kami akan ambil jalur hukum..!!" ancamnya.
Mari kita bedah pelan-pelan agar sang "ahli hukum" partai ini paham. Mengaitkan keabsahan produk jurnalistik hanya berdasarkan status administratif pendaftaran di Dewan Pers adalah bentuk kesesatan berpikir (fallacy) yang nyata.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU-XIX/2021, Dewan Pers tidak memiliki kewenangan memonopoli pendaftaran atau mendata perusahaan pers secara wajib sebagai syarat keabsahan. Sebuah media sah berdiri selama berbentuk badan hukum Indonesia (PT, Yayasan, atau Koperasi) yang menyelenggarakan usaha pers sesuai Pasal 9 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Saat sang jurnalis dengan kepala dingin mencoba bertanya bagian mana yang dianggap bukan produk jurnalistik, Aldy justru berlindung di balik kalimat, "Kita sama-sama pernah jadi penulis, tolong pahami UU Pers 40 tahun 1999."
Di sinilah puncak satire ini terjadi. Jika benar Aldy memahami UU Pers, mengapa ia justru melanggar pasal paling sakral dalam undang-undang tersebut?
MENABRAK UU PERS DAN KODE ETIK JURNALISTIK
Mari kita ingatkan sang pejabat tentang aturan main dalam hukum positif dan etika jurnalistik yang sah di negeri ini.
Hak Jawab dan Hak Koreksi (Pasal 1 ayat 11 & 12 UU Pers).
Jika ada pemberitaan yang dianggap merugikan atau tidak akurat, UU Pers telah menyediakan karpet merah bernama Hak Jawab. Pejabat yang elegan dan paham hukum akan mengirimkan nota keberatan tertulis secara resmi, bukan menelepon sambil marah-marah seperti preman pasar yang kehilangan lapak.
Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 1 dan 3.
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Upaya konfirmasi telah dilakukan (seperti yang tertera pada pemberitaan awal mengenai kasus narkoba tersebut). Mengintimidasi wartawan untuk menghapus berita (take down) tanpa mekanisme Hak Jawab yang sah adalah pelanggaran terhadap independensi ruang redaksi.
Penyensoran dan Pembungkusan Pers adalah Pidana (Pasal 18 ayat 1 UU Pers).
Tindakan memaksa menghapus berita dengan ancaman atau tekanan dapat dikategorikan sebagai tindakan menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik. Pelakunya diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
SALAH ALAMAT DAN KEPANIKAN YANG ABSURD
Lebih menggelikan lagi, jika dicermati, narasi berita yang dipermasalahkan (terkait dugaan keterlibatan oknum anggota dewan dalam pusaran kasus narkoba RA) sama sekali tidak memiliki korelasi langsung dengan posisi, nama, maupun institusi DPC PDIP Kota Surabaya yang digawangi Aldy.
Lantas, mengapa Aldy yang kebakaran jenggot? Mengapa "tangan kanan" sang Wali Kota ini yang sibuk memasang badan dan melempar ancaman? Apakah ada kepanikan sistemis yang sedang coba ditutupi? Ataukah ini sekadar ajang pamer otot kekuasaan yang salah tempat?
Gaya komunikasi high-tension tanpa argumen substansial ini bukan saja mencoreng nama baik partai besar tempatnya bernaung, tetapi juga menjadi tamparan keras bagi jargon "Reformasi Hukum" yang ia sandang.
Bagaimana mungkin reformasi hukum nasional bisa dicapai jika menghadapi tulisan jurnalis saja mentalnya langsung tersulut dan menggunakan metode intimidasi konvensional?
Publik Surabaya kini tidak hanya menonton kelanjutan kasus hukum di Polres Tanjung Perak, tetapi juga menonton bagaimana seorang pejabat DPC partai harus belajar lagi membaca UU Pers secara utuh—bukan sepotong-sepotong demi memuaskan arogansi personal.
Jangan sampai, alih-alih menegakkan hukum, sang pejabat justru terseret dalam barikade hukum yang ia buat sendiri akibat gagal mengendalikan emosinya di ruang telepon. Kita tunggu, apakah nyali "sang tangan kanan" ini sekeras benteng baja, atau justru melempem saat dihadapkan pada konsekuensi hukum pidana UU Pers yang nyata.
(Wied)

.jpg)