Iklan

Sabtu, 10 Oktober 2026, 10.10.26 WIB
Last Updated 2026-10-10T09:12:44Z
-UTAMABERITA TERKINIBERITA-UTAMAHUKUMPEMERINTAHREGIONALWARGA LAPOR

KOMERSIALISASI (eks.PENJARA) KOBLEN: Nestapa Situs Bersejarah yang Dipaksa Menyerah pada Kuasa Tengkulak

Advertisement



OPINI I

Oleh: Tri Widayanto 

Kordinator Liputan Jawa Timur 

Banaspatiwatch.co.id


Banaspatiwatch.co.id||SURABAYA-- Napas penulis rasanya harus sepanjang sejarah itu sendiri jika ingin mengulas tuntas nasib Eks Penjara Koblen. Sebab, sejarah mestinya diabadikan dalam ingatan, bukan ditukar dengan tumpukan buah. 


Namun, di bawah langit Kota Pahlawan, sebuah komedi hukum dan budaya kini sukses menjadi pemandangan harian, dinding kokoh penuh memori kolonial yang sakral, dipaksa bersolek demi menjadi panggung megah transaksi buah grosir."


Langkah berani Pemerintah Kota Surabaya mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) eks penjara legendaris ini bukan sekadar keputusan administratif biasa, melainkan tamparan keras bagi syahwat kapital yang mengabaikan muruah cagar budaya demi kalkulasi profit semata.


Peralihan fungsi cagar budaya yang dikelola oleh PT Nampi Kawan Baru dan PT Dwi Budi Widjaja ini menyingkap tabir betapa rentannya ruang bersejarah kita digilas ego komersial. 


Memang, pengelola sempat melenggang kangkung dengan mengantongi Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) Nomor 503/01.0/436/7.21/2021 tertanggal 14 Januari 2021. Mereka juga mengklaim memegang restu rekomendasi pemanfaatan Bangunan Cagar Budaya (BCB) Tipe C dari Tim Ahli Cagar Budaya setempat. 


Namun, di balik dokumen-dokumen legalitas di atas kertas tersebut, tersimpan potensi pelanggaran sistemik yang menabrak batasan-batasan hukum yang sakral.

Secara regulasi, mendirikan imperium perdagangan skala besar di Surabaya bukanlah perkara membalik telapak tangan.


Karpet merah perizinan terintegrasi—mulai dari sistem pusat Online Single Submission (OSS) hingga sistem daerah Surabaya Single Window (SSW)—menuntut kepatuhan absolut. 


Berdasarkan Perda Kota Surabaya No. 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, aturan mainnya sangat ketat. 

Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) spesifik grosir dilarang keras dicampuradukkan dengan izin eceran dalam satu jengkal lokasi. 


Lebih jauh lagi, ada kewajiban mutlak atas Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) agar tidak melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Namun, mari kita bedah coretan hitam di balik polemik Koblen ini. Potensi pelanggaran paling fatal terletak pada hantaman langsung terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. 


Saat sebuah situs bersejarah diubah paksa fungsinya menjadi pasar buah grosir swasta, esensi dasar undang-undang tersebut telah dikhianati. 

UU Cagar Budaya mengamanatkan dengan sangat tegas bahwa pemanfaatan BCB wajib mengedepankan aspek perlindungan sejarah, edukasi, keagamaan, sosial, dan kebudayaan. 


Mengubah sel-sel penjara penuh sejarah menjadi los bongkar muat komoditas bernilai ekonomis tinggi adalah bentuk reduksi budaya yang vulgar. Aktivitas pasar grosir dengan mobilitas truk bertonase besar dan kepungan sampah organik dari buah-buahan busuk jelas berisiko tinggi merusak struktur fisik bangunan cagar budaya yang rapuh dimakan usia. 


Jika ini dibiarkan, pengelola tidak hanya melanggar etika sejarah, tetapi juga berpotensi terjerat sanksi pidana perusakan cagar budaya sebagaimana diatur dalam UU No. 11/2010.


Tak hanya itu, ancaman kelestarian lingkungan hidup pun membayangi. Pasar grosir adalah produsen utama limbah domestik dan kemacetan akut. Tanpa dokumen lingkungan yang kokoh seperti AMDAL atau UKL-UPL yang teruji secara transparan, operasional kawasan ini adalah bom waktu bagi sanitasi wilayah sekitar.


Belum lagi urusan higienitas, di mana setiap pedagang besar wajib mengantongi Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB-PSAT). Menaruh standar setinggi itu di tengah kawasan eks penjara yang sempat terbengkalai dan kumuh tentu memicu tanda tanya besar.


Desakan hebat dari Komisi B DPRD Kota Surabaya yang merekomendasikan pencabutan izin akhirnya membuka mata semua pihak. Eksekutif kota sadar bahwa membiarkan Koblen tenggelam dalam riuh rendah teriakan tengkulak dan bau menyengat limbah buah adalah bentuk pembiaran terhadap pemusnahan jejak peradaban secara perlahan.


Pencabutan IMB dan langkah pembatalan izin operasional oleh Pemkot Surabaya bukanlah sebuah kemunduran investasi, melainkan sebuah kemenangan hukum dan akal sehat. 

Kota ini tidak kekurangan lahan untuk membangun pusat logistik atau pasar grosir modern yang canggih. Namun, Surabaya hanya punya satu Penjara Koblen.


Menyelamatkannya dari keserakahan komersial dan mengembalikannya ke jalur revitalisasi edukatif-sejarah adalah satu-satunya pilihan terhormat. Biarkan jeruji Koblen tetap berbicara tentang masa lalu, bukan tentang harga buah di pasar sengketa.