Advertisement
Banaspatiwatch.co.id||GRESIK-- Perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menjerat pengembang perumahan Manyar Riverside (PT Graha Keluarga Sejahtera) di Pengadilan Negeri (PN) Gresik kembali mencuatkan babak baru yang tajam. Bukan hanya soal ketidakhadiran pihak pengembang di meja hijau, gelombang kemarahan para konsumen kini meledak setelah mencuatnya pemberitaan klaim sepihak terkait 270 Serah Terima Unit (STU).27/10/2026
Berdasarkan investigasi mendalam dan aduan langsung di lapangan, klaim 270 STU tersebut diduga kuat hanyalah pencitraan belaka, bahkan sarat unsur penyesatan publik serta upaya memutarbalikkan fakta.
Lebih parahnya lagi, redaksi bersama unsur perlindungan konsumen telah mengantongi bukti-bukti valid dan keterangan langsung dari lebih dari 20 orang konsumen yang dengan tegas menyatakan sangat kecewa dan tidak pernah merasa menerima unit sebagaimana digemborkan dalam narasi pemberitaan sebelumnya.
“Kami sangat kecewa! Gembar-gembor sudah STU 270 unit, mana unitnya? Kami sebagai konsumen saja tidak pernah merasa menerima STU itu. Yang ada hanya janji-janji manis dan kekecewaan mendalam. Kami konsumen butuh bukti nyata di lapangan, bukan sekadar janji dan pencitraan kosong!” tegas perwakilan konsumen dengan nada geram di hadapan Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik yang hadir langsung di tengah-tengah kerumunan warga yang mengadu, Selasa (27/10/2026).
Kuasa Hukum Pengembang Manyar Riverside Kembali Mangkir dari Sidang Mediasi
Ketegangan di luar ruang sidang sejalan dengan jalannya proses hukum di dalam gedung pengadilan. Sidang mediasi perkara perdata nomor 102/Pdt.G/2026/PN Gsk yang digelar pada Selasa (27/10/2026) kembali diwarnai ulah mangkir dari pihak tergugat.
Sidang mediasi yang dipimpin oleh hakim mediator Ersin, S.H., M.H. — melanjutkan penetapan majelis hakim yang diketuai M. Aunur Rofiq, S.H. — kembali tanpa kehadiran pihak PT Graha Keluarga Sejahtera selaku pengembang Manyar Riverside.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum penggugat Muhammad Alaudin Bahy, yakni Advokat Debby Puspita Sari, S.H., hadir secara langsung. Begitu pula dengan pihak turut tergugat, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Cabang Kartini, yang turut memenuhi panggilan resmi pengadilan. Namun, pihak tergugat kembali menunjukkan sikap abai.
Advokat Debby Puspita Sari, S.H., membeberkan bahwa ketidakhadiran pihak pengembang ini bukanlah insiden yang pertama kali terjadi selama tahapan mediasi berlangsung:
Mediasi Pertama: Penggugat dan turut tergugat hadir, pihak tergugat mangkir.
Mediasi Kedua: Seluruh pihak hadir namun belum menemui titik sepakat.
Mediasi Ketiga (20/10/2026): Penggugat dan turut tergugat hadir, pihak tergugat kembali mangkir.
Mediasi Keempat (27/10/2026): Pihak tergugat kembali mangkir tanpa alasan yang jelas.
“Pada sidang mediasi hari ini, kami dari pihak penggugat dan turut tergugat hadir, sedangkan pihak tergugat kembali tidak hadir,” tandas Debby di hadapan awak media.
Dugaan Sandiwara Konfirmasi & Pemutarbalikan Fakta
Sebelum ketidakhadiran ini terkonfirmasi secara resmi di ruang sidang, Debby sempat mencoba membangun komunikasi dengan kuasa hukum tergugat, Dwi Yulieanto, S.H. Melalui pesan WhatsApp, Dwi sempat mengklaim bahwa tim kuasa hukum akan hadir dan mengutus rekannya bernama Mustofa, S.H., M.H. selaku kuasa hukum nomor tiga.
Namun, saat dicek langsung ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Gresik serta dikroscek bersama panitera pengganti, tidak ditemukan bukti kehadiran perwakilan pihak tergugat sama sekali tidak ditemukan.
Sikap inkonsisten dan terkesan "kucing-kucingan" ini semakin memperkuat sorotan tajam terhadap profesionalisme tim kuasa hukum pengembang. Terlebih lagi, sejak sidang perdana di PN Gresik, Dwi Yulieanto, S.H. terpantau kerap enggan memberikan keterangan transparan saat dikonfirmasi oleh awak media.
Sorotan Tajam LPK-RI: Jangan Main-Main dengan Hak Konsumen!
Menanggapi carut-marut kasus ini, kehadiran Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik di tengah-tengah massa konsumen menegaskan komitmen lembaga dalam mengawal hak-hak masyarakat yang terzolimi.
Redaksi BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID mengecam keras segala bentuk publikasi atau narasi sepihak yang mencoba memutarbalikkan fakta hukum dan realitas di lapangan, termasuk tindakan penyalahgunaan atau pencatutan atribut/foto tanpa izin yang mencederai integritas jurnalistik dan proses peradilan yang sedang berjalan.
LPK-RI dan tim investigasi media akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, mendesak ketegasan aparat penegak hukum, serta membongkar segala bentuk dugaan praktik manipulatif yang merugikan konsumen perumahan di Kabupaten Gresik.
Tim Redaksi akan terus memperbarui perkembangan sidang lanjutan dan investigasi mendalam terkait polemik Manyar Riverside ini.
Komitmen Kami selalu memberikan kesempatan kepada pihak pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, koordinasi dan konfirmasi lanjutan guna menyajikan informasi pemberitaan yang berimbang.
Tim Redaksi


