Iklan

Senin, 12 Oktober 2026, 12.10.26 WIB
Last Updated 2026-10-12T16:31:05Z
-UTAMABERITA TERKINIBERITA-UTAMAHUKUMPEMERINTAHPOLRIREGIONALWARGA LAPOR

Dugaan Gudang Solar di Jombang, BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga Didorong Sidak Lokasi

Advertisement


Banaspatiwatch.co.id||JOMBANG-- Dugaan aktivitas penimbunan dan pemindahan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di wilayah Kec. Perak Polres Jombang menjadi perhatian masyarakat. Aktivitas tersebut diduga berlangsung di sebuah gudang yang berada di wilayah Kabupaten Jombang.


Tim investigasi media ini menemukan adanya aktivitas pemindahan BBM dari sebuah kempu ke tangki berwarna biru-putih yang pada bagian luarnya tercantum nama PT Graha Anugrah Sinergy.


Dalam penelusuran di lokasi Senin 11-10-2026 seorang sopir bersama kernet terlihat melakukan pemindahan solar dari kempu menuju tangki tersebut. Temuan itu kemudian menjadi dasar untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai asal-usul BBM, peruntukan, legalitas kegiatan, serta status gudang yang digunakan termasuk apakah BBM tersebut berasal dari jalur distribusi resmi PT Pertamina Patra Niaga atau sebaliknya.


Saat ditemui di lokasi, sopir tersebut mengaku baru dua kali mengambil barang dari gudang tersebut dan dibawa ke Jawa Tengah, Ia juga menyebut gudang tersebut berkaitan dengan seseorang yang disebutnya bernama Memey 


Namun, keterangan tersebut masih sebatas pengakuan dari pihak di lapangan dan belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Legalitas BBM, status gudang, kepemilikan barang, serta keterlibatan pihak-pihak yang disebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan dari aparat berwenang.


Jika BBM yang dimaksud merupakan BBM bersubsidi dan terbukti terjadi penyalahgunaan dalam pengangkutan atau niaga, persoalan tersebut dapat masuk ranah pidana. BPH Migas harus turun mencegah penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 UU Migas sebagaimana telah diubah melalui ketentuan Cipta Kerja. 


Ketentuan Pasal 55 UU Migas mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. 


BPH Migas sendiri pada 2026 juga menegaskan pengawasan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi terus diperkuat. Bahkan, pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di sejumlah daerah dilakukan bersama aparat penegak hukum. 


Selain itu, PT Pertamina Patra Niaga juga penting dimintai klarifikasi apabila terdapat indikasi BBM tersebut berkaitan dengan rantai distribusi resmi perusahaan, sehingga dapat diketahui apakah kegiatan tersebut memiliki hubungan atau tidak dengan jaringan distribusi resmi.

Terkait temuan tersebut, wartawan media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolres Jombang AKBP Yanto Mulyanto dan Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra.


Hingga berita ini ditulis, pesan konfirmasi yang dikirim belum mendapatkan tanggapan.


Konfirmasi tersebut penting untuk mengetahui apakah Polres Jombang telah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut, apakah lokasi telah dilakukan pengecekan, serta apakah terdapat unsur pelanggaran hukum terkait asal-usul dan peruntukan solar yang dipindahkan.


Dengan adanya temuan aktivitas pemindahan solar tersebut, perhatian kini mengarah pada asal-usul BBM, legalitas gudang, dokumen pengangkutan, serta status distribusinya. Apabila nantinya ditemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, masyarakat berharap BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, dan aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sesuai kewenangan masing-masing.


Publik juga menunggu penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait agar persoalan ini tidak berhenti pada temuan di lapangan, tetapi dapat diketahui secara terang apakah aktivitas tersebut memiliki izin dan dokumen yang sah atau justru terdapat pelanggaran dalam rantai distribusi BBM.


Media ini akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi serta hak jawab bagi PT Graha Anugrah Sinergy, PT Pertamina Patra Niaga, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan, sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(red)