Iklan

Kamis, 08 Oktober 2026, 8.10.26 WIB
Last Updated 2026-10-08T05:29:25Z
-UTAMABERITA TERKINIBERITA-UTAMAHUKUMPEMERINTAHPOLRIREGIONALWARGA LAPOR

DIDUGA BONGKAR MUAT CPO DI PINGGIR LAUT KALIANAK BEROPERASI, POLSEK ASEMROWO DIPERTANYAKAN: ADA APA?

Advertisement


Banaspatiwatch.co.id||Surabaya, 7 Oktober 2026 ___Aktivitas yang diduga berkaitan dengan bongkar muat dan distribusi minyak kelapa sawit (CPO) di kawasan pinggir laut Kalianak, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, mulai menuai sorotan tajam.


Pantauan awak media di lokasi menemukan sejumlah drum yang diduga berisi minyak CPO/minyak sawit berada di sekitar kawasan pinggir laut. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: untuk kepentingan apa material tersebut ditampung, dari mana asalnya, siapa pengelolanya, dan ke mana distribusinya?


Informasi yang dihimpun Banaspatiwatch.co.id juga mengarah pada dugaan adanya aktivitas pengiriman menggunakan kapal. Material tersebut disebut kemudian dipindahkan menggunakan kendaraan pikup untuk dibawa menuju gudang dan diduga kembali dikelola.


Jika benar aktivitas tersebut berlangsung secara rutin tanpa dokumen, perizinan, maupun mekanisme distribusi yang sah, maka persoalannya tidak lagi sebatas aktivitas bongkar muat biasa. Ada potensi persoalan hukum, administrasi, lingkungan, hingga dugaan kerugian negara yang wajib dibuktikan melalui pemeriksaan aparat berwenang.


KETIKA APARAT SUDAH TAHU, LALU APA TINDAKANNYA?


Yang menjadi sorotan bukan hanya keberadaan drum dan dugaan aktivitas distribusi CPO tersebut. Respons aparat setempat juga memunculkan tanda tanya.


Saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp pada 6 Oktober 2026, Kanit Reskrim Polsek Asemrowo, Agung Suciono, memberikan jawaban:


“Sabar mas, tak koordinasi sama yang punya.”


Pernyataan tersebut justru membuka pertanyaan baru.


Siapa yang dimaksud “yang punya”? Apa yang akan dikoordinasikan? Apakah aktivitas tersebut sudah diketahui dan memiliki dokumen resmi? Siapa pemilik barang, pemilik gudang, kapal, serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut?


Publik tentu berhak mendapatkan kejelasan, terlebih apabila kegiatan tersebut benar berlangsung setiap hari dan berada di wilayah hukum Polsek Asemrowo.


Jangan sampai muncul kesan bahwa aktivitas yang seharusnya diperiksa secara serius justru hanya berhenti pada komunikasi dan koordinasi informal.


DIDUGA BERULANG, MENGAPA BELUM ADA TINDAKAN?


Banaspatiwatch.co.id akan terus menggali informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut, termasuk menelusuri jalur pengiriman, kapal yang digunakan, kendaraan pengangkut, gudang penampungan, asal-usul CPO, dokumen pengangkutan, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat.


Sebab jika benar aktivitas ini berlangsung secara rutin, pertanyaan sederhananya adalah:


Bagaimana mungkin kegiatan bongkar muat dan pemindahan material dalam jumlah tertentu dapat berlangsung tanpa diketahui aparat?


Lebih jauh lagi, apabila material tersebut ternyata tidak memiliki legalitas yang jelas, aparat penegak hukum harus mampu menjawab mengapa aktivitas tersebut masih dapat berjalan.


ANCAMAN LINGKUNGAN JUGA TAK BOLEH DIABAIKAN


Selain aspek dugaan legalitas, keberadaan minyak di kawasan pinggir laut juga patut mendapat perhatian serius dari instansi terkait.


Tumpahan minyak, kebocoran drum, maupun limbah hasil pengolahan berpotensi mencemari lingkungan apabila tidak ditangani sesuai standar. Dampaknya bukan hanya terhadap kawasan pesisir, tetapi juga dapat mengganggu masyarakat sekitar.


Karena itu, DLH, kepolisian, maupun instansi teknis terkait patut melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan apakah aktivitas tersebut memenuhi ketentuan lingkungan dan keselamatan.


Banaspatiwatch.co.id menegaskan, pemberitaan ini bukan vonis terhadap pihak tertentu. Dugaan asal-usul CPO, legalitas kegiatan, serta pihak yang bertanggung jawab harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penegakan hukum yang transparan.


Namun satu hal yang patut ditegaskan:


Jika benar ada aktivitas bongkar muat dan distribusi CPO yang ilegal, jangan biarkan kawasan pinggir laut berubah menjadi “zona bebas hukum”.


Aparat penegak hukum, khususnya Polsek Asemrowo, dituntut tidak sekadar melakukan koordinasi, tetapi turun ke lapangan, memeriksa, menelusuri legalitas, dan mengambil tindakan sesuai hukum apabila ditemukan pelanggaran.


Publik menunggu jawaban yang terang.


CPO itu milik siapa? Dari mana asalnya? Ke mana dikirim? Siapa yang mengelola? Dan yang paling penting: apakah seluruh aktivitas tersebut legal?


Banaspatiwatch.co.id akan terus mengawal dan menelusuri dugaan aktivitas ini sampai persoalannya menjadi terang.


Penulis: Aan