Iklan

Jumat, 09 Oktober 2026, 9.10.26 WIB
Last Updated 2026-10-09T10:45:26Z
-UTAMABERITA TERKINIBERITA-UTAMAHUKUMPEMERINTAHPOLRIREGIONALRELIGITIPS & TRICKWARGA LAPOR

BEKAS GALIAN DITEMUKAN, PT PRM BANTAH TERLIBAT: LAPORAN 110 DIPERTANYAKAN, SIAPA DI BALIK AKTIVITAS KABEL TELKOM LAMONGAN?

Advertisement


Banaspatiwatch.co.id
|| Lamongan--Perkembangan dugaan aktivitas penarikan kabel milik PT. Telkom di wilayah hukum Polres Lamongan kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya muncul bantahan terkait adanya kegiatan di lokasi yang dilaporkan, temuan tim di lapangan justru menunjukkan adanya bekas galian di sejumlah titik yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.


Temuan tersebut diperoleh Jumat, (9/10/2026). Setelah tim melakukan penelusuran lanjutan di kawasan Jalan Raya Lamongan–Babat, Kabupaten Lamongan.


Selain menemukan bekas galian, keterangan sejumlah warga juga menjadi bagian dari penelusuran. Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan membenarkan bahwa pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 00.12 WIB, dirinya melihat beberapa orang melakukan aktivitas penggalian di sekitar lokasi.


Namun, warga tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti pekerjaan yang dilakukan.


“Dikira pekerjaan PU,” ujarnya saat ditanya mengenai aktivitas tersebut.


Laporan 110 dan Respons Petugas Percuma


Temuan di lapangan tersebut juga menjadi perhatian karena sebelumnya telah terdapat pengaduan melalui layanan kepolisian 110 terkait dugaan aktivitas penarikan atau pengambilan kabel Telkom.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengaduan dilakukan setelah terdapat wartawan yang berada di sekitar lokasi dan melihat aktivitas yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat.


Adanya laporan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai tindak lanjut petugas, termasuk apakah lokasi yang dilaporkan benar-benar telah didatangi dan apakah aktivitas yang ditemukan di lapangan memiliki hubungan dengan laporan 110 tersebut.


Oknum wartawan inisial EA dinilai Berbalik Sikap Saat Kembali Dikonfirmasi.


Ironisnya, saat kembali dikonfirmasi terkait kejadian pada malam hari inisial EA justru dinilai tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait keterangan yang sebelumnya disampaikannya.


Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan, mengingat sebelumnya EA sempat memberikan keterangan mengenai situasi di lokasi, termasuk adanya pihak yang disebut melakukan pengamanan terhadap aktivitas tersebut.


Namun ketika kembali dikonfirmasi mengenai temuan terbaru di lapangan, EA disebut memilih menghindari pertanyaan dan tidak memberikan jawaban secara terbuka.


Kondisi tersebut menjadi perhatian tim investigasi. Sebab, keterangan dari saksi atau orang yang berada di sekitar lokasi dapat menjadi salah satu informasi penting untuk membantu mengurai siapa yang melakukan aktivitas, pekerjaan apa yang sedang dilakukan, serta siapa pihak yang bertanggung jawab.


Saat dikonfirmasi mengenai temuan terbaru tersebut, Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Adimas Firmansyah memberikan respons.


“Oke, terima kasih informasi dan konfirmasinya. Kita dalami,” tulisnya.


Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai temuan lapangan masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian.


PT PRM Bantah Terlibat Aktivitas


Sementara itu, pihak PT PRM Putri Ratu Mandiri melalui Sholahudin Al Ayyubi membantah bahwa aktivitas yang ditemukan tersebut merupakan pekerjaan pihaknya.


“Tidak ada, Mas. Kami masih menunggu izin dari Telkom Jakarta. Saya juga kemarin sempat dikonfirmasi oleh PU dan sama saya bilang belum ada aktivitas, masih menunggu izin dari Telkom pusat,” jelas Sholahudin.


Keterangan tersebut menjadi penting untuk memastikan siapa sebenarnya pihak yang melakukan aktivitas di lapangan apabila benar terdapat pekerjaan penggalian atau penarikan kabel.


Redaksi juga masih berupaya memperoleh klarifikasi dari Telkom Witel Sidoarjo melalui Fauzi. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan terkait temuan tim di lapangan.


Legalitas Pekerjaan Perlu Dibuka


Persoalan berikutnya adalah mengenai legalitas kegiatan. Apabila benar terdapat pekerjaan penarikan kabel Telkom, perlu dipastikan siapa pelaksana, siapa pemberi pekerjaan, serta apakah terdapat dokumen resmi yang menjadi dasar pelaksanaan.


Termasuk di antaranya dokumen pekerjaan, PU, NODIN, maupun dokumen perizinan atau penugasan lainnya yang relevan.


Dengan adanya bantahan dari PT PRM bahwa pihaknya belum melakukan aktivitas karena masih menunggu izin dari Telkom pusat, maka identitas pihak yang melakukan pekerjaan di lokasi menjadi salah satu hal yang perlu dijelaskan.


Hal tersebut penting agar tidak terjadi kesimpulan sepihak bahwa kegiatan tersebut merupakan pekerjaan resmi Telkom ataupun pekerjaan ilegal sebelum ada hasil pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak berwenang.


Kapolda Jatim Diminta Pastikan Informasi Tidak Simpang Siur


Dalam perkembangan kasus ini, perhatian juga diarahkan pada pentingnya kesamaan informasi antara temuan di lapangan, hasil tindak lanjut kepolisian, serta keterangan yang disampaikan kepada publik.


Sebagaimana informasi yang diterima redaksi, Kapolda Jatim Irjen Pol. Dekananto Eko Purwono diminta memberikan atensi dan arahan kepada jajaran agar persoalan tersebut dapat didalami sehingga informasi mengenai temuan di lapangan tidak menimbulkan simpang siur.


Publik pada akhirnya membutuhkan kejelasan berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan sekadar dugaan.


Jika memang kegiatan tersebut merupakan pekerjaan resmi, maka pihak terkait diharapkan dapat menunjukkan dasar penugasan dan legalitasnya. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya aktivitas tanpa kewenangan atau tanpa dasar hukum yang sah, masyarakat tentu berharap persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku.


Telkom: Akan Melaporkan atau Tidak?


Kini perhatian juga tertuju kepada PT Telkom sebagai pihak yang disebut memiliki tanggung jawab aset kabel tersebut.


Apabila hasil pemeriksaan internal Telkom menunjukkan adanya pengambilan atau penarikan kabel tanpa kewenangan, publik menunggu langkah perusahaan, termasuk apakah akan membuat laporan resmi kepada kepolisian untuk mengungkap siapa pihak yang berada di balik aktivitas tersebut.


Sebab, persoalan utama bukan hanya mengenai siapa yang berada di lokasi, tetapi juga siapa yang memberikan perintah, siapa pelaksana, siapa yang bertanggung jawab, dan atas dasar dokumen apa pekerjaan tersebut dilakukan.


Masyarakat juga berharap layanan 110 benar-benar dapat memberikan rasa aman dan menjadi sarana yang efektif bagi masyarakat ketika menemukan dugaan tindak pidana atau membutuhkan kehadiran polisi di lapangan.


Dugaan aktivitas penarikan kabel Telkom di wilayah hukum Polres Lamongan kini masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terang dan berdasarkan fakta.


Temuan bekas galian, keterangan warga terkait aktivitas pada Kamis dini hari, adanya laporan melalui layanan 110, serta bantahan PT PRM yang menyatakan belum melakukan pekerjaan karena masih menunggu izin dari Telkom pusat, menjadi rangkaian informasi yang perlu diverifikasi oleh pihak berwenang.


Di sisi lain, perubahan sikap Eko Andika saat kembali dikonfirmasi juga menjadi catatan tersendiri. Keterangan yang sebelumnya disampaikan perlu diperjelas agar tidak menimbulkan tafsir berbeda mengenai apa yang sebenarnya terjadi di lokasi.


Kini publik menunggu hasil pendalaman Polres Lamongan dan penjelasan resmi PT Telkom mengenai status kabel, legalitas pekerjaan, serta pihak yang sebenarnya bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.


Apakah aktivitas itu merupakan pekerjaan resmi yang memiliki dokumen dan penugasan lengkap, atau terdapat pihak lain yang melakukan pekerjaan tanpa kewenangan? Jawaban atas pertanyaan tersebut sepenuhnya menunggu hasil verifikasi dan pemeriksaan resmi.


Redaksi akan terus melakukan penelusuran secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.


Penulis : tim