Advertisement
Oleh: Tri Widayanto
Kordinator Liputan Jawa Timur
Banaspati Watch
Banaspatiwatch.co.id||Surabaya-- Selamat datang di Surabaya, kota futuristik di mana hak-hak wong cilik dilindas atas nama digitalisasi, dan trotoar publik disulap menjadi sepetak tanah komersial yang menguntungkan segelintir borjuis.
Saat publik Surabaya menatap trotoar di Kecamatan Genteng hari ini, ada sebuah pelajaran berharga tentang bagaimana birokrasi kelas dewa bekerja. Sebuah dispenser Stasiun Pengisian Baterai Listrik (SPBL) berdiri angkuh, memotong jalur pedestrian tanpa rasa bersalah.
Dokumen kamera GPS tertanggal 20 Agustus 2026 telah menjadi saksi bisu, bahwa di atas tanah yang seharusnya menjadi suaka bagi kaki-kaki lelah kaum urban, kini bertransformasi menjadi mesin pencetak rupiah bagi kaum jetset pemilik kendaraan elektrik.
Malam ini, kita akan membedah secara tajam anatomi "izin kilat" serta transformasi tata kelola ruang publik di Kota Buaya. Fenomena ini telah berubah menjadi sirkus perizinan tebang pilih yang mengoyak rasa keadilan sosial. Mari kita kuliti lapisan demi lapisan "kertas sakti" yang seharusnya mustahil terbit di atas fasilitas publik—kecuali jika hukum di kota ini memang sedang mengalami amnesia selektif.
MENEMBUS LABIRIN REGULASI
Formalitas yang Dipaksakan?
Secara legal-formal, mendirikan infrastruktur pengisian daya komersial di ruang terbuka hijau atau fasilitas umum bukanlah perkara membalik telapak tangan. Ada rantai birokrasi maha panjang yang wajib dilewati.
Logikanya, rantai ini dirancang untuk melindungi hak publik, namun di tangan para perajin kebijakan Pemkot Surabaya, labirin ini mendadak berubah menjadi jalan tol yang mulus bagi investor bermodal raksasa.
Mari kita urai tumpukan dokumen yang diklaim telah "dikantongi" oleh operator mesin pengisap uang ini.
1.Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL)
Surat sakti dari Kementerian ESDM yang melegitimasi sang operator untuk menjual setrum eceran ke masyarakat. Pertanyaannya, apakah kementerian di Jakarta sana tahu bahwa daya listrik tersebut dialirkan melalui kabel-kabel yang ditanam dengan cara merusak struktur trotoar daerah?
2. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
Ini adalah benteng pertama tata ruang kota. KKPR seharusnya menjadi dokumen paling suci untuk menjaga zonasi kota agar tidak amburadul. Namun, melihat dispensasi visual di lapangan, dokumen KKPR ini tampaknya telah ditafsirkan secara kreatif, trotoar pejalan kaki rupanya kini satu rumpun genetika dengan kawasan zona ekonomi eksklusif korporat.
3. Izin Pemanfaatan Bagian Jalan (HAK SEWA TROTOAR)
Ini titik paling krusial sekaligus paling amis. Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) bersama Dinas Perhubungan memiliki otoritas mutlak di sini. Berdasarkan undang-undang lalu lintas, jalan dan fasilitas pendukungnya (termasuk trotoar) dilarang keras dialihfungsikan yang mengakibatkan gangguan fungsi.
Pertanyaannya adalah, di bawah meja mana naskah perjanjian sewa pemanfaatan aset ini ditandatangani?
Berapa tarif retribusi sepetak tanah publik itu hingga Pemkot rela menukar keselamatan warganya dengan beberapa keping rupiah PAD?
4. Persetujuan Lingkungan (SPPL / UKL-UPL)
Dokumen analisis dampak lingkungan yang terbit untuk proyek ini adalah lelucon terbaik abad ini. Bagaimana bisa sebuah mesin bertegangan tinggi, yang memicu radiasi panas dan risiko korsleting di ruang terbuka saat musim hujan, dinyatakan "bebas dampak" oleh dinas lingkungan hidup?
Tampaknya, "dampak" yang dihitung hanyalah dampak positif terhadap neraca keuangan operator.
5. Sertifikat Laik Operasi (SLO)
Stempel teknis yang menyatakan instalasi ini aman. Aman untuk mobil mewah yang mengisi daya, tentu saja. Namun sama sekali tidak aman bagi penyandang disabilitas yang jalurnya terpotong oleh beton pondasi dispenser tersebut.
ORKES SIMFONI PARA PEMBURU CUAN
Sungguh sebuah kerja sama yang rapi dan elegan. Di satu sisi, Perusahaan Operator SPBL Swasta tersenyum lebar karena mendapatkan ruang usaha strategis di pusat aktivitas kota tanpa perlu membeli tanah sertifikat hak milik yang harganya selangit. Cukup "menyewa" trotoar rakyat jelata, mesin uang mereka langsung beroperasi 24 jam.
Di sisi lain, PT PLN (Persero) ikut berpesta, memanen kuota penjualan listrik tarif bisnis curah (bulk product) skala besar yang dipasok langsung ke dispenser tersebut. Sementara Pemkot Surabaya dengan bangga memajang instalasi ini di laporan akhir tahun sebagai bukti sahih transformasi menuju Smart Green City.
Sebuah klaim ekologis yang dipaksakan, sebab mereka mencoba membersihkan emisi karbon di udara dengan cara mengotori kelayakan hak hidup manusia di darat.
SAAT HUKUM MENJADI PAWANG SI KAYA
Bagi jurnalisme investigatif Banaspati Watch, tontonan ini adalah parade ketidakadilan yang sangat vulgar. Regulasi perizinan di kota ini mendadak berubah wujud secara ajaib tergantung siapa yang mengantre di loket dinas.
Jika yang datang adalah seorang janda tua penjual tahu tek yang menggelar gerobak roda di tepi trotoar demi menyambung hidup anak-anaknya, lembar-lembar aturan hukum tata ruang akan dibacakan dengan lantang oleh moncong pengeras suara Satpol PP.
Izin dibilang fiktif, ketertiban umum dibilang terganggu, dan gerobak kayu itu akan diangkut paksa seperti sampah peradaban.
Namun, ketika yang mengetuk pintu ruang kerja pejabat adalah korporasi penyedia ekosistem EV dengan setumpuk proposal investasi, seluruh kepala dinas mendadak berubah menjadi pelayan yang ramah.
Dokumen IUPTL, KKPR, hingga Izin Pemanfaatan Jalan disiapkan kilat, ditandatangani dengan pena mahal, dan karpet merah pun digelar di atas trotoar.
Inilah potret Surabaya hari ini, sebuah kota modern yang dibangun di atas fondasi regulasi yang sangat tebang pilih. Ketika izin usaha tidak lagi berfungsi sebagai pengendali kelestarian publik, melainkan alat legalisasi keserakahan, maka tugas kami di Banaspati Watch adalah terus menulis—menyengat ingatan penguasa hingga mereka sadar bahwa trotoar adalah milik kaki manusia, bukan milik korporasi setrum.

