Advertisement
Banaspatiwatch.co.id||MADIUN-- Persoalan rumah Bu Tamirah, seorang nasabah PNM di wilayah Kecamatan Mejayan, kini berkembang menjadi persoalan hukum sekaligus kemanusiaan.
Di balik angka pembiayaan sekitar Rp201 juta, proses lelang, perubahan status kepemilikan, persoalan akses keluar rumah, hingga terputusnya aliran listrik, terdapat sejumlah pertanyaan yang menurut Banaspati Watch masih perlu dijawab dengan dokumen dan klarifikasi dari seluruh pihak.
Banaspati Watch melakukan penelusuran berdasarkan keterangan Bu Tamirah, hasil klarifikasi dengan pihak PNM, dokumen yang diperoleh, serta informasi dari lapangan.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu. Sejumlah hal masih dalam tahap verifikasi dan Banaspati Watch membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak.
1. DARI PEMBIAYAAN RP201 JUTA HINGGA RUMAH MASUK LELANG
Menurut keterangan yang diperoleh Banaspati Watch, Bu Tamirah sebelumnya memperoleh pembiayaan PNM sekitar Rp201 juta.
Bu Tamirah mengaku telah melakukan pembayaran pokok sekitar Rp100 juta. Namun jumlah tersebut masih perlu dicocokkan dengan catatan resmi PNM untuk memastikan total pembayaran, komponen pokok, bunga maupun kewajiban lainnya.
Setelah suaminya, Alm. Ahmad Arifin, meninggal dunia pada 2019, kondisi ekonomi keluarga disebut mengalami kesulitan.
Menurut keterangan Bu Tamirah, PNM kemudian memberikan keringanan angsuran. Angsuran yang sebelumnya sekitar Rp6 juta per bulan disebut turun menjadi sekitar Rp2 juta per bulan.
Bu Tamirah mengaku tetap berusaha membayar secara rutin dan tidak pernah sengaja menunggak. Bahkan, menurut keterangannya, pada bulan tertentu pembayaran bisa mencapai sekitar Rp3 juta.
Namun seluruh riwayat pembayaran tersebut tetap perlu dikonfirmasi melalui catatan resmi PNM.
2. ARI, PETUGAS YANG DISEBUT BIASA MENERIMA ANGSURAN
Dalam keterangannya kepada Banaspati Watch, Bu Tamirah menyebut seorang petugas PNM bernama Ari biasa datang untuk menerima pembayaran angsuran.
Hingga suatu waktu, ketika jadwal pembayaran tiba, Ari disebut tidak datang meskipun telah beberapa kali dihubungi.
Dalam kondisi sakit, Bu Tamirah kemudian datang sendiri ke Unit PNM Caruban untuk melakukan pembayaran.
Menurut keterangannya, pembayaran tersebut tidak dilakukan di Unit Caruban dan Bu Tamirah diarahkan ke kantor PNM Cabang Madiun.
Di kantor cabang, Bu Tamirah mengaku justru mendapatkan informasi bahwa rumahnya sudah masuk atau telah diproses dalam pelelangan.
Peristiwa tersebut menjadi salah satu titik penting yang perlu diklarifikasi.
Kapan sebenarnya pembiayaan Bu Tamirah dinyatakan bermasalah? Kapan proses lelang dimulai? Dan kapan pemberitahuan mengenai proses tersebut diberikan kepada Bu Tamirah?
Jawabannya seharusnya dapat dilihat melalui dokumen pembiayaan, riwayat pembayaran, surat peringatan, dokumen lelang serta bukti pemberitahuan kepada nasabah.
3. PROSES LELANG DAN NAMA PEMENANG
Dalam klarifikasi dengan pihak PNM, Banaspati Watch memperoleh keterangan bahwa proses lelang berkaitan dengan KPKNL Madiun.
Pemenang lelang disebut Muhammad Danan Pujo Murjoko.
Menurut informasi yang diperoleh Banaspati Watch, Danan juga dikenal sebagai pihak yang berkaitan dengan kepengurusan Masjid Baitus Sholihin.
Hubungan tersebut perlu dipastikan melalui keterangan dan dokumen dari pihak yang bersangkutan.
Yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah:
Apa sebenarnya objek yang dilelang?
Berapa luas tanahnya?
Apa yang tercantum dalam sertifikat?
Berapa nilai appraisal?
Berapa nilai limit?
Dan berapa harga akhir lelang?
Pertanyaan tersebut penting karena berkaitan langsung dengan status rumah dan tanah yang kemudian dikuasai oleh pemenang lelang.
4. TANAH 103 M² DAN TULISAN DI DEPAN MASJID
Persoalan semakin menarik perhatian setelah muncul informasi mengenai tanah seluas 103 meter persegi yang disebut berkaitan dengan tambahan tanah Masjid Baitus Sholihin.
Banaspati Watch juga memperoleh informasi mengenai adanya tulisan/baliho di sekitar masjid yang menyebut bertambahnya tanah masjid.
Namun Banaspati Watch tidak menyimpulkan bahwa tanah 103 m² tersebut berasal dari objek lelang Bu Tamirah.
Justru pertanyaan yang perlu dijawab adalah:
Tanah 103 m² tersebut sebenarnya berada di mana?
Apakah termasuk objek lelang?
Apakah tercantum dalam SHM?
Apakah tercantum dalam surat ukur dan peta bidang?
Apakah tercantum dalam risalah lelang?
Atau merupakan bidang tanah yang berbeda?
Dokumen pertanahan harus menjadi dasar untuk menjawabnya.
5. AKSES KELUAR RUMAH DIPERSOALKAN
Setelah proses lelang, persoalan tidak berhenti pada status kepemilikan rumah.
Menurut keterangan Bu Tamirah, akses keluar rumahnya kemudian tertutup oleh kendaraan, sehingga dirinya mengalami kesulitan untuk keluar.
Bu Tamirah mengaku kondisi tersebut membuatnya kesulitan melakukan aktivitas sehari-hari, termasuk membeli makanan maupun ketika membutuhkan pemeriksaan kesehatan.
Banaspati Watch belum menyimpulkan siapa yang secara hukum berhak atau tidak berhak menggunakan maupun menutup akses tersebut.
Karena itu, yang perlu diperiksa adalah:
Apakah akses tersebut merupakan jalan umum, jalan bersama, akses pribadi, atau terdapat kesepakatan sebelumnya mengenai penggunaannya?
Jika terdapat dokumen atau kesepakatan mengenai akses tersebut, dokumen itulah yang harus menjadi dasar.
6. BU TAMIRAH MEMBUKA TEMBOK AGAR BISA KELUAR
Dalam kondisi akses keluar yang menurut keterangannya tertutup, Bu Tamirah akhirnya membuka atau menjebol bagian dinding rumah yang menurut keterangannya merupakan bagian dari rumah yang selama ini ditempatinya.
Bu Tamirah menjelaskan alasannya kepada Banaspati Watch:
> “Kalau saya tidak jebol tembok rumah saya, bagaimana saya bisa keluar untuk makan, beli makanan, dan kalau saya ingin periksa ke dokter bagaimana?”
Namun tindakan tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan hukum karena muncul laporan terkait dugaan pengrusakan dinding pagar Masjid Baitus Sholihin.
Di sinilah terdapat pertanyaan yang harus dijawab secara objektif:
Bagian mana sebenarnya yang dibobol?
Di atas tanah siapa bangunan tersebut berdiri?
Apakah benar merupakan pagar masjid atau bagian dari bangunan rumah Bu Tamirah?
Jawabannya harus berdasarkan lokasi, batas tanah, dokumen kepemilikan, kondisi fisik bangunan dan keterangan seluruh pihak.
7. DOKUMEN POLISI MENUNJUKKAN ADANYA LAPORAN DAN PENYELIDIKAN
Dokumen Polsek Mejayan tertanggal 28 Juli 2026 yang diperoleh Banaspati Watch menunjukkan adanya laporan/pengaduan masyarakat tertanggal 11 Juli 2026 dengan nomor:
LPM/56/VII/2026/SPKT Polsek Mejayan/Polres Madiun/Polda Jawa Timur.
Dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan pengrusakan dinding pagar Masjid Baitus Sholihin dan menunjukkan adanya proses penyelidikan.
Muhammad Danan Pujo Murjoko juga disebut dipanggil untuk memberikan keterangan.
Namun perlu ditegaskan:
Adanya laporan dan penyelidikan bukan berarti dugaan tersebut telah terbukti secara hukum.
Demikian pula, keterlibatan Bu Tamirah dalam perkara tersebut harus dilihat berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang dimiliki penyidik.
8. LISTRIK RUMAH JUGA MENJADI PERSOALAN
Menurut keterangan Bu Tamirah, rumahnya kemudian mengalami pemutusan aliran listrik.
Bahkan menurut informasi yang diterima Banaspati Watch, kabel listrik disebut diputus dari bagian atas atap rumah.
Bu Tamirah mengaku kondisi tersebut membuat dirinya semakin kesulitan menjalani kehidupan sehari-hari.
Pada Sabtu, 15 Agustus 2026, Wahid mendatangi kantor PLN Caruban dengan maksud meminta penjelasan mengenai dasar terputusnya listrik rumah orang tuanya.
Wahid bertemu dengan sekuriti PLN dan menyampaikan persoalan tersebut. Karena hari tersebut merupakan Sabtu, Wahid diarahkan untuk kembali pada hari kerja berikutnya.
Wahid menyampaikan:
> “Sudah dua minggu lebih rumah ibu saya tidak ada listrik. Kasihan ibu saya di rumah sendirian.”
Banaspati Watch masih perlu meminta klarifikasi kepada PLN mengenai:
Siapa yang mengajukan pemutusan?
Apa dasar pemutusan?
Bagaimana prosedurnya?
Dan apakah pemutusan tersebut dilakukan atas permintaan pemilik/pengguna atau berdasarkan alasan administratif tertentu?
9. SURAT TERTANGGAL 14 JULI 2026 DAN NAMA ALM. AHMAD ARIFIN
Banaspati Watch juga memperoleh informasi mengenai adanya dokumen tertanggal 14 Juli 2026 yang memuat nama Alm. Ahmad Arifin.
Sementara berdasarkan keterangan yang diperoleh, Ahmad Arifin telah meninggal dunia pada 2019.
Banaspati Watch tidak menyimpulkan bahwa dokumen tersebut palsu.
Justru hal tersebut menjadi pertanyaan yang harus diverifikasi:
-Siapa yang membuat?
-Siapa yang menandatangani?
-Kapan dibuat?
-Untuk keperluan apa?
-Siapa yang menyerahkan?
-Siapa yang menerima?
-Apakah dokumen tersebut digunakan dalam proses administrasi lelang?
Jika dokumen tersebut memang sah dan memiliki konteks tertentu, pihak yang menerbitkan atau menggunakan tentu dapat memberikan penjelasan.
10. PERBEDAAN KETERANGAN SOAL PEMBERITAHUAN
Dalam klarifikasi sebelumnya, terdapat keterangan dari pihak internal PNM mengenai pemberitahuan kepada nasabah dalam proses hukum dan lelang.
Sementara dari hasil wawancara dengan Budi, Divisi Remedial PNM Cabang Madiun, diperoleh penjelasan mengenai pemberitahuan lelang kepada nasabah melalui surat.
Perbedaan penjelasan tersebut perlu diperjelas dengan dokumen.
Bukan sekadar:
“Sudah diberitahu.”
Tetapi:
-Kapan surat dikirim?
-Ke alamat mana?
-Siapa penerimanya?
-Apakah terdapat bukti pengiriman?
-Apakah terdapat bukti penerimaan?
Dalam persoalan lelang, dokumen pemberitahuan menjadi bagian penting untuk memastikan bagaimana proses tersebut berlangsung.
11. PERTANYAAN BESAR YANG MASIH MENUNGGU JAWABAN
Dari seluruh penelusuran sementara, Banaspati Watch merangkum sejumlah pertanyaan:
1. Berapa total pembayaran Bu Tamirah kepada PNM?
2. Berapa sisa kewajiban ketika proses lelang dilakukan?
3. Kapan pembiayaan dinyatakan bermasalah?
4. Kapan proses lelang dimulai?
5. Bagaimana pemberitahuan diberikan kepada Bu Tamirah?
6. Berapa nilai appraisal rumah dan tanah?
7. Berapa nilai limit lelang?
8. Berapa harga akhir lelang?
9. Apa saja yang tercantum sebagai objek lelang?
10. Apakah tanah 103 m² termasuk objek lelang?
11. Siapa pemilik tanah 103 m² tersebut?
12. Bagaimana status akses jalan yang digunakan Bu Tamirah?
13. Siapa yang menutup akses tersebut?
14. Apa dasar terputusnya listrik?
15. Bagian bangunan mana yang sebenarnya dibuka atau dibobol Bu Tamirah?
16. Apakah bagian tersebut berada dalam objek rumah atau berada di luar objek lelang?
Semua pertanyaan tersebut dapat diuji.
-Bukan dengan dugaan.
-Bukan dengan emosi.
-Tetapi dengan dokumen dan fakta lapangan.
12. BANASPATI WATCH: TAJAM PADA FAKTA, BUKAN MEMVONIS
Banaspati Watch memahami bahwa lelang memiliki mekanisme hukum. Pemenang lelang juga memiliki hak berdasarkan dokumen yang dimilikinya.
Namun di sisi lain, nasabah juga memiliki hak untuk mengetahui bagaimana proses terhadap aset yang dijadikan jaminan berlangsung.
Karena itu Banaspati Watch tidak mengatakan bahwa PNM telah melakukan pelanggaran.
Banaspati Watch juga tidak menyatakan bahwa pemenang lelang telah melakukan pelanggaran.
Demikian pula pihak masjid maupun Bu Tamirah tidak kami tempatkan sebagai pihak yang telah terbukti benar atau salah.
Semua harus diuji.
Jika proses lelang telah sesuai prosedur, jelaskan dan tunjukkan dokumennya.
Jika riwayat pembayaran Bu Tamirah berbeda dengan catatan PNM, tunjukkan catatannya.
Jika tanah 103 m² tidak berkaitan dengan objek lelang, tunjukkan batas dan dokumen pertanahannya.
Jika akses keluar rumah memiliki dasar hukum untuk ditutup, jelaskan dasar dan status aksesnya.
Jika pemutusan listrik dilakukan sesuai prosedur, jelaskan dasar pemutusannya.
Dan apabila tindakan Bu Tamirah dianggap melanggar hukum, biarkan proses hukum membuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti.
Namun jangan sampai proses hukum membuat sisi kemanusiaan seorang warga terlupakan.
Sebab di balik sertifikat ada manusia.
Di balik lelang ada rumah.
Di balik angka utang ada keluarga.
Dan di balik sengketa ada kehidupan yang tetap harus berjalan.
BANASPATI WATCH
Mengawal informasi, menguji fakta, dan memberi ruang bagi semua pihak untuk memberikan klarifikasi.

