Iklan

Senin, 13 Juli 2026, 13.7.26 WIB
Last Updated 2026-07-12T23:00:40Z
-UTAMABERITA TERKINIBERITA-UTAMAHUKUMPEMERINTAHPOLRIREGIONALTIPS & TRICKVIDEO - FOTOWARGA LAPOR

Wali Kota Surabaya Diminta Bertindak Tegas atas Dugaan Pembuangan Limbah Darah Ayam di Petemon Barat, Sikap Kelurahan Kupang Krajan Disorot

Advertisement


Banaspatiwatch.co.id||Surabaya-- 12 Juli 2026
Dugaan praktik pembuangan limbah darah ayam ke saluran drainase umum di kawasan Petemon Barat, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Surabaya, kembali menjadi sorotan. Limbah cair berwarna merah kecokelatan yang diduga berasal dari aktivitas pemotongan ayam dilaporkan mengalir ke selokan sejak sekitar 1 Juni 2026. Kondisi tersebut memunculkan bau menyengat, mengundang lalat, dan dikeluhkan warga karena dinilai mencemari lingkungan.


Berdasarkan hasil investigasi Banaspatiwatch.co.id di lapangan, warga menyampaikan bahwa persoalan limbah tersebut telah berlangsung cukup lama dan hingga kini belum ditangani secara tuntas. Endapan limbah di saluran drainase disebut menghambat aliran air sekaligus menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar.


Menindaklanjuti keluhan tersebut, Banaspatiwatch.co.id mendesak Pemerintah Kota Surabaya, khususnya Wali Kota Surabaya, agar segera memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, serta instansi terkait untuk melakukan inspeksi lapangan, mengambil sampel limbah, dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.


Selain penegakan hukum, Pemerintah Kota juga diharapkan mewajibkan setiap pelaku usaha pemotongan ayam memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai. Pengelolaan limbah yang baik dinilai menjadi syarat mutlak agar aktivitas usaha tidak merugikan masyarakat maupun mencemari lingkungan.


Secara regulasi, pembuangan limbah ke saluran umum dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku, termasuk sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha apabila terbukti melanggar.


Salah seorang warga Petemon Barat, Rahman, mengaku sudah lama terganggu dengan kondisi tersebut.
"Baunya sangat menyengat, lalat juga semakin banyak. Kami berharap pemerintah segera bertindak agar lingkungan kembali bersih," ujarnya.


Ironisnya, hasil investigasi Banaspatiwatch.co.id juga menyoroti minimnya respons dari aparatur setempat. Media ini mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Lurah Kupang Krajan, Herman, namun nomor WhatsApp yang digunakan untuk konfirmasi disebut tidak lagi dapat dihubungi karena diduga telah diblokir. Banaspatiwatch.co.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada yang bersangkutan apabila ingin memberikan penjelasan.


Pada malam 11 Juli 2026, petugas yang hendak melakukan pembersihan saluran air juga dilaporkan mengalami kesulitan karena endapan limbah yang cukup tebal. Hingga berita ini diterbitkan, warga menilai belum terlihat adanya tindakan tegas terhadap pihak yang diduga menjadi sumber limbah tersebut.


Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan pemerintah di tingkat kelurahan terhadap aktivitas usaha yang diduga berdampak pada lingkungan. Transparansi serta respons cepat terhadap laporan masyarakat menjadi hal yang sangat dibutuhkan agar tidak menimbulkan kesan pembiaran.


Banaspatiwatch.co.id mendesak Pemerintah Kota Surabaya melalui Wali Kota, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta instansi terkait untuk segera melakukan inspeksi menyeluruh, menindak setiap pelanggaran yang terbukti, dan memastikan hak masyarakat atas lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari pencemaran dapat terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.