Iklan

Kamis, 09 Juli 2026, 9.7.26 WIB
Last Updated 2026-07-08T20:50:10Z
-UTAMABERITA TERKINIBERITA-UTAMAHUKUMPEMERINTAHREGIONALWARGA LAPOR

PUSARAN DUGAAN SKANDAL SAPI GELONGGONG DI SUMBERGEDE: Antara Temuan Investigasi Tim Media dan Reaksi Keras Seorang Tokoh Ormas

Advertisement


 

Banaspatiwatch.co.id||Surabaya-- Dugaan praktik penggelonggongan sapi di Desa Sumbergede terus menjadi sorotan. Di tengah proses investigasi yang masih berjalan, langkah Tim awak media mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait justru memicu respons keras dari seorang tokoh organisasi kemasyarakatan berinisial A.E.M.


Alih-alih menjawab substansi pertanyaan yang diajukan, A.E.M. melalui sebuah media online memilih membantah seluruh dugaan yang berkembang. Ia bahkan menyebut materi konfirmasi yang disampaikan Tim Investigasi awak media sebagai "hoaks" dan bernuansa fitnah.


Respons yang muncul sebelum hasil investigasi dipublikasikan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Mengapa surat klarifikasi yang merupakan bagian dari mekanisme jurnalistik mendapat reaksi sedemikian keras? Adakah kepentingan tertentu yang mendorong respons tersebut?


Duduk Perkara: Dugaan Penggelonggongan Sapi


Berdasarkan Surat Permohonan Klarifikasi dan Investigasi Nomor 105/BI-BW/V/A1/VI/26, Tim Investigasi awak media mengaku telah menghimpun sejumlah informasi awal dari lapangan.


Salah satu informasi yang sedang didalami adalah dugaan adanya proses pemberian air secara paksa kepada sapi menggunakan selang atau metode yang di masyarakat dikenal sebagai "dicombor" maupun "digelonggong", dengan durasi yang disebut berkisar antara dua hingga empat jam sebelum hewan didistribusikan.


Apabila dugaan tersebut benar, praktik tersebut diduga bertujuan menambah bobot sapi secara tidak wajar sebelum dilakukan penimbangan sehingga berpotensi merugikan konsumen maupun pelaku usaha yang menjalankan usaha secara jujur.


Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berada pada tahap pendalaman dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta yang telah terbukti. Karena itulah tim awak media mengirimkan surat klarifikasi sebagai bentuk pelaksanaan asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.


Reaksi Keras Salah Satu Tokoh Organisasi Masyarakat


Dalam sebuah pemberitaan media, A.E.M. secara terbuka menantang Tim Investigasi awak media agar mempublikasikan seluruh bukti yang diklaim dimiliki, baik berupa foto maupun video.


Ia juga menyampaikan akan menempuh jalur hukum apabila pemberitaan yang nantinya diterbitkan dianggap mencemarkan nama baik, serta mengaku memiliki rekaman CCTV yang menurutnya dapat menjelaskan kondisi sebenarnya di lokasi.


Pernyataan tersebut merupakan hak setiap warga negara. Namun demikian, tim Investigasi awak media menegaskan bahwa proses investigasi jurnalistik tidak ditentukan oleh tekanan maupun opini yang berkembang di ruang publik, melainkan berdasarkan proses verifikasi, konfirmasi, serta pengumpulan alat bukti yang dilakukan secara profesional.


Muncul Pertanyaan Publik


Di balik polemik tersebut, perhatian masyarakat justru mengarah pada posisi dan keterlibatan A.E.M. dalam persoalan yang sedang diinvestigasi.


Sebagai tokoh organisasi kemasyarakatan, keterlibatannya yang sangat aktif memberikan pembelaan terhadap pihak yang menjadi objek klarifikasi memunculkan berbagai pertanyaan publik mengenai kapasitas maupun hubungan yang bersangkutan dengan aktivitas peternakan yang sedang menjadi sorotan.


Pertanyaan tersebut tentu perlu dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin berkembang di tengah masyarakat.


Tim Investigasi Awak Media Tetap Berpegang pada Kode Etik


Hingga laporan ini disusun, tim awak media menegaskan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai koridor hukum, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik.


Redaksi masih membuka ruang seluas-luasnya kepada pemilik usaha peternakan maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi atas seluruh poin pertanyaan yang telah disampaikan secara resmi.


Banaspati Watch berpandangan bahwa jawaban yang bersifat substantif dan didukung data akan jauh lebih bermanfaat bagi publik dibandingkan saling membangun opini di ruang digital. Seluruh hasil investigasi nantinya akan dipublikasikan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah.


(Red)