Iklan

Selasa, 09 Juni 2026, 9.6.26 WIB
Last Updated 2026-06-09T06:08:17Z
-UTAMABERITA TERKINIBERITA-UTAMAHUKUMPEMERINTAHREGIONAL

HOT NEWS! Gaji ke-13 PPPK Surabaya Cair, tapi Pemkot Bungkam Soal Nasib Paruh Waktu, Isu 'Kanibalisme Anggaran' dan Intimidasi Birokrasi!

Advertisement


Banaspatiwatch.co.id||SURABAYA-- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akhirnya buka suara guna meredam gejolak di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Melalui Dr. Drs. Eddy Christijanto, M.Si. selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Pemkot memastikan bahwa hak gaji ke-13 untuk PPPK Penuh Waktu dipastikan aman dan siap ditransfer secara bertahap mulai pekan ini.


Namun, di balik kabar segar tersebut, aroma ketegangan justru kian menyengat. Pihak Diskominfo terkesan "angkat tangan" dan memilih melempar bola panas saat dicecar rentetan pertanyaan krusial terkait isu miring yang sedang menerpa internal birokrasi Kota Pahlawan.


BERES SOAL GAJI ke-13

Hanya Masalah Validasi, Bukan Ditunda!


Kepala Diskominfo Kota Surabaya, Dr. Drs. Eddy Christijanto, M.Si., menegaskan bahwa isu pembatalan atau penundaan sepihak gaji ke-13 adalah hoaks. Proses yang terjadi saat ini murni merupakan sinkronisasi data yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).


"Kami meluruskan bahwa Pemkot Surabaya sama sekali tidak menahan hak pegawai. Anggaran sudah siap," tegas Eddy melalui pesan tertulis, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, pencairan mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026. Bagi PPPK dengan masa kerja di bawah satu tahun, nominalnya harus dihitung secara proporsional. Validasi mendetail ini wajib dilakukan demi tertib administrasi dan akuntabilitas agar tidak terjadi salah bayar. 

Komponen penghasilan tetap berbasis pada bulan Mei 2026 dan dijamin cair bulan Juni ini.


BUNGKAM SERIBU BAHASA

Bola Panas 'Kanibalisme Anggaran' Dilempar ke OPD


Meski urusan gaji ke-13 PPPK Penuh Waktu klir, Diskominfo Surabaya mendadak kehilangan taji saat dihadapkan pada konfirmasi tajam mengenai nasib tenaga kontrak dan PPPK paruh waktu.

Saat dikonfirmasi mengenai tudingan ekstrem adanya "kanibalisme anggaran"—yaitu dugaan pemotongan upah tenaga kontrak di bawah standar UMK dengan dalih klasifikasi beban kerja yang menabrak UU Pengupahan—pihak Diskominfo enggan memberikan jawaban taktis.


Setali tiga uang, pertanyaan mengenai hilangnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) melalui regulasi baru Perwali Nomor 20 Tahun 2026, serta eksploitasi kerja bakti lapangan tanpa uang lembur yang layak, juga tidak mendapatkan jawaban resmi. Pihak Diskominfo berdalih bahwa substansi teknis tersebut berada di luar kewenangan mereka dan meminta media untuk melakukan konfirmasi langsung ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait.


ISU REZIM "Mulut Dilas" dan NASIB PPPK PARUH WAKTU YANG MENGGANTUNG


Publik kini justru makin bertanya-tanya. Kegagalan Diskominfo dalam menjawab kluster isu intimidasi birokrasi seolah memberikan ruang bagi rumor liar. Istilah "rezim mulut dilas" dan "laboratorium ketakutan"—di mana pegawai non-ASN diduga diancam blacklist atau putus kontrak jika berani mengkritik kebijakan finansial Pemkot—kini menjadi bola liar yang tidak ditepis secara lugas.


Tidak hanya itu, komitmen Wali Kota Eri Cahyadi terkait nasib dan tanggal pasti pencairan penyesuaian dana untuk PPPK Paruh Waktu sesuai PMK 13/2026 juga masih berselimut kabut misteri.

Respons formalitas yang melemparkan urusan krusial ini ke OPD terkait memicu spekulasi baru di tengah masyarakat: Apakah ada regulasi yang sengaja ditutupi, ataukah koordinasi antar-instansi di internal Pemkot Surabaya sedang tidak baik-baik saja?

Hingga berita ini diturunkan, publik Surabaya masih menunggu keberanian para kepala OPD terkait untuk duduk bersama dan menjawab secara transparan: Apakah kesejahteraan pekerja lapangan di Surabaya benar-benar sedang dikorbankan? 


(Wied)