Advertisement
Banaspatiwatch .co.id||Surabaya-- Masalah pencemaran lingkungan akibat aktivitas usaha pemotongan ayam di kawasan Petemon Barat, Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Surabaya, kian meresahkan warga. Pihak kelurahan setempat dinilai lamban dan kurang tegas dalam menindak pelanggaran pembuangan limbah yang telah berlangsung lama tersebut.Sabtu ( 7/6/2026 )
Keluhan ini mengarah pada kinerja Lurah Kupang Krajan, Herman. Warga menilai pihak kelurahan lalai dan terkesan membiarkan polusi bau serta dampak sanitasi buruk dari limbah pemotongan ayam tersebut terus mengganggu kenyamanan permukiman.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pihak kelurahan sebenarnya telah memanggil pemilik usaha untuk melakukan konsolidasi terkait kesalahan prosedur pembuangan limbah. Namun, upaya tersebut dinilai tidak membuahkan hasil yang konkret. Alih-alih mematuhi aturan, pemilik usaha diduga sempat melontarkan nada tantangan saat dikonfirmasi oleh awak media di lapangan.
Seorang perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekecewaannya atas lambatnya penanganan ini. Menurutnya, pihak kelurahan seharusnya tidak sekadar melakukan pembinaan jika tidak ada perubahan, melainkan langsung berkoordinasi dengan instansi penegak perda lingkungan.
"Seharusnya pihak Lurah bersikap tegas dan segera melaporkan masalah ini ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, bukan hanya dipanggil-panggil saja tanpa ada sanksi nyata," ujar salah satu warga Petemon Barat dengan nada kecewa.
Menanggapi situasi yang kian berlarut-larut, warga Petemon Barat mendesak adanya tindakan tegas dan nyata, baik dari pihak Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, maupun tindakan langsung dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mendatangi kantor Kelurahan Kupang Krajan guna mendapatkan klarifikasi resmi dari Lurah Herman terkait langkah lanjutan dan sanksi yang akan diberikan kepada pemilik usaha pemotongan ayam tersebut
Membuang Limbah B3 ke selokan/got jalan raya sama dengan pelanggaran berat. Pidana dan denda miliaran.
Ini pasal yang dipakainya:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH - Ini pasalnya paling berat
Pasal 104
"Setiap orang yang membuang Limbah B3 ke media lingkungan tanpa izin"
Sanksi: Penjara 3 tahun - 10 tahun + denda Rp3 Miliar - Rp10 Miliar
Selokan jalan raya = "media lingkungan". Jadi sekali buang oli bekas, aki, cat, darah ayam, jelantah ke got bisa terkena pasal ini.
Pasal 98 ayat 1:
"Melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan"
Sanksi: Penjara 3-9 tahun + denda Rp3 M - Rp9 M. Dipakai kalau limbahnya bikin got mampet, air sungai jadi hitam, warga keracunan.
2. PP No. 22 Tahun 2021 tentang PPLH
Pasal 440. Limbah B3 wajib dikelola & dilarang dibuang ke lingkungan. Pelanggarnya dipidana sesuai UU 32/2009.
Pasal 469,Penghasil limbah wajib punya TPS B3 berizin. Nggak punya + buang ke got = dobel pelanggaran.
Perda Kabupaten/Kota
Hampir semua daerah ada Perda Kebersihan. Contoh Perda Jember No. 6/2018:
Buang sampah/limbah ke saluran air umum = denda administratif Rp500rb - Rp50 juta + kerja sosial.
Siapa yang kena
1. Yang buang langsung→ Kena Pasal 104 UU 32/2009
2. Perusahaan/pabrik/RPH→ Pemilik + Penanggung Jawab Teknis kena semua. Alasan "disuruh karyawan" nggak berlaku
Buang Limbah B3 ke selokan merupakan pelanggaran berat,dan tindakan tegas perlu di laksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup,melalui Kelurahan Setempat seharusnya masalah pencemaran lingkungan bisa ditangani secepat mungkin,bukannya melakukan pembiaran atas tindakan Pelanggaran berat terkait pembuangan limbah B3 sembarangan.
Apalagi usaha ini sudah berjalan puluhan tahun,maka dugaan sangat kuat terlihat akan adanya pembiaran yang dilakukan oleh Kelurahan Kupang Krajan yang dipimpin oleh Herman Felani ST.,M.T.
Disini Kinerja Kelurahan Kupang Krajan Perlu dievaluasi,apalagi limbah B3 berdampak sangat buruk bagi lingkungan dan Masyarakat.
Aan

