Advertisement
Banaspatiwatch.co.id ||SURABAYA-- Wajah cantik Wisata Religi Ampel yang dijanjikan Pemerintah Kota Surabaya ternyata cuma jadi tumbal kerakusan manusia. Relokasi Rumah Potong Hewan (RPH) Pegirian ke Tambak Osowilangun (TOW) yang macet total bukan lagi soal kendala teknis, melainkan bukti nyata adanya pengkhianatan di lingkaran dalam Balai Kota.
Penelusuran Banaspati Watch selama dua pekan terakhir berhasil membongkar bau busuk yang menyengat: relokasi ini sengaja DISANDERA!
MF: Sang "Sutradara" Pungli di Balik bayang-bayang
Nama pejabat berinisial MF kini menjadi sorotan tajam. Ia diduga kuat sebagai aktor intelektual yang menjadikan proyek strategis kota ini sebagai "ladang basah" pribadinya. Modusnya licin sekaligus menjijikkan. Fasilitas di RPH TOW sebenarnya sudah siap tempur, namun MF diduga sengaja membisikkan laporan palsu kepada sang "Big Bos" bahwa infrastruktur belum layak.
Tujuannya satu, agar para jagal tetap tertahan di Pegirian, dan keran upeti ilegal tetap mengalir deras ke kantongnya.
Rekening "Boneka" dan Setoran Darah Jagal
MF tak bekerja amatir. Untuk menutupi jejak kotornya, aliran dana haram ini disinyalir tidak langsung menyentuh rekeningnya. Ia menggunakan kaki tangan dan rekening "boneka" milik pihak ketiga.
Istilah menterengnya adalah "Dana Operasional Koordinasi". Namun, kenyataannya ini adalah pemerasan. Setiap kelompok jagal besar dipaksa menyetor Rp5 juta hingga Rp15 juta per bulan. Bayangkan berapa ratus juta uang rakyat dan pelaku usaha yang menguap masuk ke lubang hitam kekuasaan MF setiap bulannya!
PASAL BERLAPIS :
Jeruji Besi atau Kebal Hukum?
Tim hukum kami menegaskan, MF bukan sekadar lalap administrasi, dia adalah predator kebijakan. Tiga jeratan pasal UU Tipikor sudah menanti di depan mata:
PEMERASAN JABATAN (Pasal 12 e): Menciptakan kondisi "sulit" agar rakyat membayar. Ancaman hukumannya? Penjara seumur hidup!
GRATIFIKASI HARAM (Pasal 12B): Uang rutin lewat rekening boneka adalah suap nyata. Dengan nilai di atas Rp10 juta, MF kini menanggung beban pembuktian terbalik. Jika tak bisa jawab, siap-siap pakai rompi oranye!
SABOTASE PUBLIK (Pasal 3): Sengaja menunda fasilitas vital demi rente pribadi. Ini adalah maladministrasi akut yang layak diganjar pemecatan tidak hormat!
Analisis Hukum: Korupsi Sistemik!
Pakar Hukum Pidana Unair tak main-main menyebut ini sebagai Mens Rea (niat jahat) yang nyata. "Ini bukan lagi soal uang receh, ini adalah SABOTASE KEBIJAKAN PUBLIK demi keuntungan pribadi," tegasnya.
Sekarang bola panas ada di tangan aparat penegak hukum dan Walikota. Apakah MF tetap dibiarkan menjadi "pembisik" beracun yang menghancurkan tatanan kota, atau segera diseret ke balik jeruji besi sebagai efek jera bagi para mafia birokrasi?
Surabaya tidak butuh pejabat bermental lintah!
(Tim Investigasi/Wied)

