Iklan

Selasa, 05 Mei 2026, 5.5.26 WIB
Last Updated 2026-05-05T08:31:59Z
-UTAMABERITA TERKINIBERITA-UTAMAHUKUMPEMERINTAHPOLRIREGIONALWARGA LAPOR

Direktur APMP Jatim Acek Kusuma Dipanggil Kejari Surabaya Terkait Laporan Dugaan Korupsi RSUD Dr. Soetomo

Advertisement


Banaspatiwatch.co.id
||SURABAYA-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memanggil Direktur Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli (APMP) Jawa Timur, Acek Kusuma, untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan RSUD Dr. Soetomo Surabaya, Selasa (5/5/2026).


Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan yang masih berada pada tahap pengumpulan data dan keterangan dari sejumlah pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara.


Acek Kusuma menyebut kehadirannya di Kejari Surabaya merupakan bentuk klarifikasi sekaligus upaya memperkuat data dalam proses hukum yang tengah berjalan.


“Ini masih dalam proses penyelidikan dan permintaan keterangan saksi. Yang paling penting, proses ini harus dijalankan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.


Ia menekankan agar penanganan dugaan korupsi tersebut tidak dilakukan secara tertutup, melainkan dibuka secara transparan kepada publik. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.


“Proses harus transparan, akuntabel, dan disampaikan secara berkala kepada publik,” lanjutnya.


Acek juga mendorong adanya mekanisme adu data antara pihak-pihak terkait untuk memastikan validitas temuan dalam proses penyelidikan.


“Kalau masih ada perbedaan pandangan atau keraguan atas temuan yang belum ditindaklanjuti, maka harus dilakukan adu data secara terbuka. Tunjukkan mana yang sudah dikembalikan dan mana yang belum,” tegasnya.


Ia turut mengajak masyarakat, media, dan insan pers untuk ikut mengawal jalannya proses hukum agar tetap berada pada rel keadilan.


Selain itu, Acek menyoroti kinerja Kejari Surabaya dalam menangani perkara tersebut. Ia menilai, meski kasus bersumber dari APBD Jawa Timur memiliki kompleksitas tersendiri, penanganannya harus tetap objektif.


“Kejaksaan tidak boleh kecil hati. Harus melihat persoalan secara objektif, bukan pada siapa yang sedang berhadapan dengan hukum,” ujarnya.


Ia juga meminta Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya melakukan pendalaman perkara secara paralel dan komprehensif agar penanganan kasus tidak berhenti di permukaan.


“Pendalaman tidak boleh parsial. Harus paralel dan komprehensif agar semua aspek perkara bisa terungkap secara utuh,” katanya.


Menurutnya, penguatan proses hukum penting dilakukan agar kasus serupa tidak kembali terulang. Ia juga menilai, untuk perkara dengan nilai dan dampak besar, diperlukan koordinasi penanganan yang lebih kuat di tingkat yang lebih tinggi.


“Kalau kasusnya menyangkut anggaran besar dan berdampak luas, perlu koordinasi yang lebih kuat di level yang lebih tinggi agar penanganannya benar-benar tuntas,” pungkasnya.

Di sisi lain, Acek juga mempertanyakan transparansi pengembalian kerugian negara yang disebut telah dilakukan oleh pihak RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Ia menilai informasi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik di publik.


“Yang menjadi pertanyaan adalah sejauh mana transparansi pengembalian kerugian itu dilakukan, apakah bisa diakses publik atau tidak,” ujarnya.(red)