Iklan

Kamis, 16 April 2026, 16.4.26 WIB
Last Updated 2026-04-16T09:50:52Z
-UTAMABERITA TERKINIBERITA-UTAMAHUKUMPEMERINTAHPOLRIWARGA LAPOR

Lubang Maut Galian C Dibiarkan Bertahun-tahun, Anak 4 Tahun Tenggelam Tak Bernyawa – Negara Abai?

Advertisement


Banaspatiwatch.co.id
||Kabupaten Madiun--16 April 2026____Kelalaian terhadap bekas tambang galian C kembali memakan korban. Seorang anak berusia sekitar 4 tahun bernama Rama, warga Desa Tulung, dilaporkan hilang dan diketemukan sudah tak bernyawa di kubangan bekas tambang yang TAK PERNAH DIREKLAMASI sejak ditinggalkan pada tahun 2018.


Lubang sedalam 5–6 meter yang kini berubah menjadi genangan air itu telah lama menjadi ancaman nyata bagi warga. Ironisnya, meski sudah menelan korban jiwa sebelumnya, lokasi tersebut tetap dibiarkan terbuka tanpa pengamanan.


Warga mengaku telah berulang kali melaporkan kondisi berbahaya itu ke pihak berwenang, termasuk ke Polres Madiun sekitar lima tahun lalu dan kembali dilaporkan setahun terakhir. Namun, laporan tersebut seolah tak mendapat respons serius.


“Sudah lama dilaporkan, tapi tidak ada tindakan. Sekarang kejadian lagi,” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.


Peristiwa hilangnya Rama terjadi pada Senin, 13 April 2026 sekira pukul 16.30 WIB. Rumah korban hanya berjarak sekitar 20 meter dari lokasi lubang maut tersebut. Pencarian dilakukan warga secara swadaya hingga malam hari, lalu dilanjutkan keesokan harinya dengan bantuan BPBD yang menyisir area menggunakan perahu.

Hingga Selasa siang (14/4/2026), korban  ditemukan dan sudah tak bernyawa dalam lubang genangan bekas galian C tersebut. 


Di sisi lain, aparat penegak hukum baru bergerak setelah kejadian ini mencuat. Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andy, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak.

“Empat orang kita periksa dan kita kembangkan, terus meriksa saksi lain serta saksi ahli dari ESDM Provinsi,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Empat orang yang diperiksa terdiri dari Kepala Desa, Kepala Dusun, serta dua pemilik lahan yang berinisial "S" dan "Y".


Namun, langkah ini memunculkan pertanyaan publik: mengapa penanganan baru dilakukan setelah jatuh korban kembali?


Dalam konteks hukum, kewajiban reklamasi merupakan tanggung jawab yang melekat pada aktivitas pertambangan. Pembiaran lubang tambang tanpa pengamanan dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian serius yang berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban pidana maupun administratif.


Warga kini mendesak adanya tindakan konkret, bukan sekadar penyelidikan. Mereka menuntut:

-Penutupan atau reklamasi segera lokasi berbahaya

-Penetapan pihak yang bertanggung jawab

-Sanksi tegas bagi pihak yang lalai

Jika tidak, tragedi serupa dikhawatirkan akan terus berulang.

Kasus ini menjadi cermin lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan daerah—di mana keselamatan warga kerap kalah oleh pembiaran yang berkepanjangan,dan lagi-lagi rakyat kecil yang menjadi korbannya.(red)