Iklan

Minggu, 01 Maret 2026, 1.3.26 WIB
Last Updated 2026-03-01T14:44:36Z
-UTAMABERITA TERKINIBERITA-UTAMAHUKUMNASIONALPEMERINTAHWARGA LAPOR

Misteri 'Take Down' Berita Galian C di Grobogan: Antara Tekanan Mafia Tambang dan Pelanggaran Kode Etik

Advertisement


Banaspatiwatch.co.id
||GROBOGAN, JATENG, DN-II-- Praktik penambangan Galian C yang diduga ilegal di Desa Dokoro, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, kian meresahkan. Tak hanya merusak lingkungan, aktivitas ini kini disinyalir telah merambah pada upaya pembungkaman pers melalui intimidasi dan intervensi redaksional.


Fenomena "Take Down" Berita: Pelanggaran Kode Etik?


Berdasarkan pantauan lapangan, sejumlah media siber yang sebelumnya vokal menyuarakan aktivitas tambang di Dokoro tiba-tiba menghapus konten berita mereka. Dua di antaranya adalah media wartadinamika.news dan cakawalamerdeka.com yang terpantau menghasilkan tautan kosong (404 Not Found) pada tanggal 28 Februari.


Penghapusan berita tanpa alasan yang jelas ini menjadi sorotan serius. Secara hukum dan etika, pencabutan berita telah diatur secara ketat:


Pedoman Media Siber (Peraturan Dewan Pers No. 1/2012): Pada poin 5 ditegaskan bahwa berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan intervensi pihak luar, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, atau terbukti berita bohong.


Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik (KEJ): Mewajibkan wartawan segera meralat atau mencabut berita yang keliru disertai permintaan maaf kepada pembaca. Penghapusan sepihak tanpa penjelasan transparan mencederai fungsi kontrol sosial pers.


Intimidasi dan Ancaman Kekerasan


Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan pengancaman fisik terhadap awak media luar daerah yang mencoba meliput di lokasi. Oknum pemilik tambang berinisial F diduga melakukan provokasi terhadap warga dan kelompok tertentu untuk melakukan penganiayaan terhadap wartawan yang tidak "sejalan".


Tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik merupakan pelanggaran pidana berat sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:


"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00."


Dilema Penegakan Hukum: Delik Biasa Bukan Aduan


Kapolres Grobogan melalui pesan singkat sempat mengarahkan warga untuk melapor. Namun, warga mengaku skeptis lantaran adanya trauma terhadap teror yang menimpa pelapor di masa lalu. Warga menganggap penutupan tambang selama ini hanyalah formalitas belaka.


Perlu ditegaskan bahwa penambangan tanpa izin (IUP) adalah Delik Biasa, bukan delik aduan. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk menindak tanpa menunggu laporan masyarakat karena berdampak langsung pada kerugian negara dan kerusakan ekologi.


Hingga berita ini diturunkan, aktivitas di lokasi diduga masih berlangsung. Publik menanti keberanian aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas mafia tambang dan oknum di baliknya, guna menjamin keamanan warga serta kebebasan pers di Kabupaten Grobogan.


Tim Redaksi

Penulis: Bawi, Jemu