Iklan

Jumat, 20 Maret 2026, 20.3.26 WIB
Last Updated 2026-03-20T16:56:59Z
-UTAMABERITA TERKINIBERITA-UTAMAHUKUMPEMERINTAHREGIONALRELIGIWARGA LAPOR

Malam Takbir Tercoreng: Saat Hiburan Malam Tetap Menyala di Tengah Aturan yang Dilanggar, Rasa Sayang Group Seakan Kebal Hukum

Advertisement


Banaspatiwatch.co.id
||Surabaya-- Malam takbir yang seharusnya menjadi momentum sakral bagi umat Muslim untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri justru diwarnai ironi. Di sejumlah titik Kota Surabaya, beberapa tempat hiburan malam yang berada di bawah jaringan Rasa Sayang Group dilaporkan tetap beroperasi seperti hari biasa.



Beberapa lokasi yang disebut-sebut tetap membuka aktivitas hiburan malam antara lain Kafe Alexis di Manukan, Blue Fish di Tegalsari, SO di kawasan Kayoon, serta Zona di Gembong. Di saat gema takbir berkumandang di berbagai sudut kota, lampu diskotik dan dentuman musik justru masih terdengar dari tempat-tempat tersebut.



Fenomena ini memantik pertanyaan serius: apakah aturan hanya berlaku bagi sebagian orang, atau memang penegakannya yang mulai tumpul?



Padahal, Pemerintah Kota Surabaya melalui kebijakan resmi telah mengatur secara tegas larangan operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadan hingga malam Hari Raya Idul Fitri. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya tentang Pedoman Pelaksanaan Ramadan dan Idul Fitri 2026 yang diterbitkan oleh Eri Cahyadi. Dalam kebijakan itu, seluruh tempat hiburan malam seperti diskotek, klub malam, pub, karaoke, spa hingga panti pijat wajib menutup total operasionalnya selama Ramadan demi menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat. 


Larangan tersebut bukan sekadar imbauan moral. Ia memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain:

*Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan


*Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Pariwisata


*Surat Edaran Wali Kota Surabaya tentang Pedoman Ramadan dan Idul Fitri 2026



Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa diskotek, kelab malam, karaoke dewasa maupun keluarga, pub, spa, dan panti pijat diwajibkan menghentikan kegiatan usaha selama Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri. 



Bahkan regulasi lama Pemerintah Kota Surabaya juga menegaskan bahwa pada bulan Ramadan dan malam Hari Raya Idul Fitri, kegiatan usaha diskotik, kelab malam, dan hiburan sejenis wajib dihentikan. 



Jika benar tempat-tempat hiburan tersebut tetap beroperasi pada malam takbir, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi daerah serta pengabaian terhadap nilai sosial dan religius masyarakat Surabaya.



Malam takbir sejatinya adalah ruang refleksi spiritual, bukan pesta hiburan. Ketika sebagian masyarakat mengagungkan kebesaran Tuhan melalui takbir di masjid dan jalanan, tetapi di sisi lain dentuman musik klub malam tetap menggema, maka muncul pertanyaan publik yang wajar:


Di mana pengawasan?

Di mana ketegasan penegakan perda?


Tim awak media mencoba mengkonfirmasi ke salah satu manager klub berinisial "Ib" lewat pesan dan phone whatsapp, beliau mengatakan "saya disini hanya menjalankan perintah jadi kalau mau mengkomplin atau gimananya ga papa cuman ke kantor, langsung nemui bosnya atau gimana," jawabnya.


Selang beberapa menit salah satu manager berinisial "Ib"menghubungi awak media lagi,"Iyaa ini tutup sama HRD suruh pulang karyawan,toh juga gak ada tamu pak sepi,"tambahnya.


Di tempat yang berbeda tim awak media mencoba menghubungi Kasat Satpol PP Kota Surabaya Bapak Zaini lewat pesan whatsapp terkait RHU yang buka pada malam Takbir,"Ok TRIms infonya, cami cek TKP, "pungkas beliau singkat.


Jika aturan hanya berhenti pada kertas tanpa penindakan nyata, maka regulasi akan kehilangan wibawanya. Dan ketika hukum kehilangan wibawa, yang tersisa hanyalah kesan bahwa sebagian pelaku usaha kebal terhadap aturan.



Kini publik menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kota Surabaya, Satpol PP, dan aparat terkait. Sebab menjaga ketertiban selama Ramadan bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal menghormati nilai, budaya, dan keyakinan masyarakat Kota Pahlawan.(red)