Advertisement
Banaspatiwatch.co.id || Surabaya-- Sidang Sengketa ahli waris Putra Budiman, kini berubah menjadi sorotan keras terhadap jalannya persidangan di Pengadilan Agama Surabaya, Rabu (18/2/2026).
Pertanyaan publik makin tajam: apakah proses ini berjalan setara bagi semua pihak, atau ada standar yang berbeda dalam menilai alasan dan bukti?.
Nama tergugat, "Ninik. Kembali menjadi perhatian setelah beberapa kali mangkir dalam sidang sengketa ahli waris putra Budiman.
ketidakhadiran dikaitkan dengan alasan sakit dan pengobatan ke luar negeri, yang tidak disertai bukti dianogsa medis dan tikek pesawat dalam sidang mediasi yang diwakili oleh kuasa hukum.
Dalam praktik hukum acara, alasan demikian seharusnya diuji secara ketat melalui dokumen resmi yang dapat diverifikasi. Jika tidak diuji secara transparan, maka ruang spekulasi akan terbuka lebar.
Di sisi lain, keterkaitan perkara dengan "PT Glenmore menambah dimensi serius dalam sengketa ahli waris putra Budiman, mengingat potensi dengan nilai ekonomi dari objek warisan yang diperebutkan.
"Kombinasi antara kepentingan besar dan proses persidangan yang dipertanyakan membuat publik menuntut satu hal: transparansi total.
Sorotan utama kini mengarah pada konsistensi majelis hakim.
Apakah seluruh alasan ketidakhadiran diuji dengan standar pembuktian yang sama?.
"Setiap bukti dari penggugat dan tergugat dinilai dengan ukuran yang identik?.
Peradilan tidak cukup hanya adil—ia harus tampak adil. Jika ada kesan perlakuan berbeda dalam menerima atau menolak bukti, maka kredibilitas lembaga bisa ikut tergerus.
Perkara ini telah menjadi ujian
terbuka, dan ketegasan "PENGADILAN AGAMA SURABAYA. Dalam putusan akhir nantinya tidak hanya menentukan hak waris dan pengakuan, tetapi juga menjadi indikator apakah prinsip imparsialitas benar-benar dijaga tanpa kompromi.
Publik kini menunggu satu hal yang paling mendasar: penegakan hukum yang tegas, terukur, dan transparan, tanpa ruang abu-abu.
Penulis :Andre

