Advertisement
Banaspatiwatch.co.id||SIDOARJO-- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas segala bentuk perjudian dengan berhasil membongkar dua arena yang diduga digunakan untuk kegiatan judi sabung ayam di dua lokasi berbeda di wilayah hukumnya. Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing melalui Kepala Seksi Humas (Kasi Humas) AKP Tri Novi Handono mengungkapkan bahwa lokasi pertama berada di Desa Jatikalang, Kecamatan Prambon, sedangkan lokasi kedua berada di Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo.
Kegiatan pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima dari warga setempat yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas sabung ayam yang kerap kali disertai dengan praktik perjudian. Menurut informasi dari masyarakat, kegiatan tersebut seringkali dilakukan pada malam hari atau hari libur, dan telah menyebabkan gangguan ketertiban umum serta kekhawatiran akan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar, terutama bagi perkembangan anak-anak muda di wilayah tersebut.
"Menindaklanjuti laporan warga setempat yang cukup banyak masuk terkait adanya kegiatan yang dicurigai sebagai judi sabung ayam, anggota dari Polsek Balongbendo dan Polsek Prambon langsung menuju lokasi dan melakukan tindakan pembongkaran," ujar AKP Tri Novi Handono dalam keterangan pers yang disampaikan pada Senin (02/02/2026).
Setelah melakukan koordinasi dan persiapan yang matang, tim kepolisian dari kedua Polsek terkait melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi yang telah dilaporkan. Namun, saat petugas kepolisian tiba di kedua lokasi tersebut, arena sabung ayam tampak dalam kondisi sepi tanpa adanya aktivitas yang berlangsung. Meskipun tidak menemukan pelaku yang tengah melakukan kegiatan, pihak kepolisian menemukan berbagai sarana dan perlengkapan yang biasa digunakan untuk sabung ayam, antara lain sangkar ayam yang dirancang khusus, area panggung pertarungan yang telah dibangun secara permanen, perlengkapan pendukung seperti meja yang digunakan untuk menghitung taruhan, serta beberapa peralatan lainnya yang jelas terkait dengan kegiatan sabung ayam.
Menanggapi kondisi tersebut, pihak kepolisian bersama dengan tokoh masyarakat dan perwakilan RT/RW dari wilayah sekitar memutuskan untuk melakukan pembongkaran terhadap seluruh sarana dan perlengkapan yang ada di lokasi tersebut. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah agar arena tidak digunakan kembali oleh pelaku untuk melakukan kegiatan judi sabung ayam di masa mendatang. Setelah proses pembongkaran selesai, seluruh barang bukti yang berhasil dibongkar kemudian dibakar secara terbuka di hadapan masyarakat sebagai bentuk teguran dan efek jera bagi pihak yang berniat untuk melaksanakan kegiatan terlarang tersebut.
"Kami melihat bahwa sarana dan prasarana yang ada di lokasi tersebut jelas telah disiapkan untuk kegiatan sabung ayam yang disertai judi. Meskipun pada saat kami tiba tidak ada pelaku yang tertangkap dalam tindakan, kami merasa perlu untuk melakukan pembongkaran dan pembakaran sebagai langkah preventif agar tidak ada lagi yang menggunakan lokasi tersebut untuk kegiatan terlarang," jelas AKP Tri Novi.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Sidoarjo menegaskan bahwa pihaknya tetap memiliki komitmen yang kuat untuk memberantas segala bentuk perjudian, termasuk judi sabung ayam yang telah dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, perjudian tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi individu dan masyarakat, seperti kerusakan ekonomi keluarga, konflik antar warga, hingga penyebaran kejahatan lainnya yang seringkali menyertai praktik perjudian.
"Kami tidak akan berhenti dalam upaya memberantas perjudian di wilayah Sidoarjo. Setiap bentuk perjudian, baik yang dilakukan secara terbuka maupun tersembunyi, akan menjadi sasaran penindakan kami. Kami juga akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap daerah-daerah yang berpotensi menjadi lokasi kegiatan terlarang tersebut," tegasnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengajak serta meminta dukungan aktif dari seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberantas perjudian dan kegiatan terlarang lainnya. AKP Tri Novi mengimbau agar warga masyarakat yang mengetahui adanya praktek perjudian apapun, termasuk sabung ayam yang disertai judi, segera melaporkannya ke kantor Polsek terdekat atau langsung menghubungi pihak kepolisian melalui layanan yang telah disediakan.
"Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam upaya memberantas perjudian. Jika Anda mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan khususnya perjudian, jangan ragu untuk melaporkannya segera. Anda dapat datang langsung ke Polsek terdekat atau menghubungi call center kepolisian melalui nomor 110 yang dapat diakses secara gratis tanpa dipungut biaya pulsa apapun," pungkas AKP Tri Novi Handono.
Kegiatan pembongkaran arena judi sabung ayam ini mendapatkan apresiasi positif dari masyarakat sekitar. Salah satu tokoh masyarakat dari Desa Jatikalang, Supriyanto (52), menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian yang telah cepat menindaklanjuti laporan dari warga. Menurutnya, keberadaan arena sabung ayam telah lama menjadi kekhawatiran bagi masyarakat, terutama karena adanya potensi gangguan dan dampak negatif yang ditimbulkan.
"Kami sangat bersyukur pihak kepolisian cepat menanggapi laporan kami. Keberadaan arena seperti ini tidak baik bagi lingkungan kami, terutama untuk anak-anak muda yang mungkin terpengaruh. Semoga dengan pembongkaran ini, tidak ada lagi yang berani membangun atau menggunakan lokasi untuk kegiatan terlarang," ujar Supriyanto.
Sementara itu, perwakilan dari masyarakat Desa Kemangsen juga menyampaikan dukungannya terhadap tindakan yang dilakukan oleh Polresta Sidoarjo. Mereka berharap bahwa upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian dapat terus berlanjut dan semakin efektif dalam menjaga ketertiban umum serta keamanan masyarakat di wilayah Sidoarjo.
Sebagai informasi tambahan, judi sabung ayam merupakan kegiatan terlarang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perlindungan Hewan serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 332 hingga 338 tentang perjudian. Pelaku yang terbukti terlibat dalam kegiatan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan denda yang cukup berat. Pihak kepolisian mengingatkan agar seluruh masyarakat dapat mematuhi peraturan hukum yang berlaku dan tidak terlibat dalam segala bentuk kegiatan terlarang, sehingga dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan sejahtera bagi seluruh warga Kabupaten Sidoarjo.
Dalam perkembangannya, Polresta Sidoarjo akan terus melakukan patroli rutin di berbagai wilayah yang dianggap berpotensi menjadi lokasi perjudian, serta meningkatkan kerja sama dengan masyarakat untuk mendeteksi dan menindaklanjuti setiap informasi terkait kegiatan terlarang. Dengan kerja sama yang erat antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan bahwa segala bentuk perjudian dapat berhasil diberantas dan wilayah Sidoarjo dapat menjadi daerah yang bebas dari kegiatan terlarang yang membahayakan masyarakat.
Penulis : Anshori

