Advertisement
Banaspatiwatch.co.id ||Surabaya-- Pers pasca reformasi menunjukkan polarisasi politik yang kuat, rentan menjadi alat kampanye atau pelindung kepentingan bisnis pemilik modal daripada fungsi pers. Hubungan pers, pemilik modal, dan partai politik merupakan dinamika yang kompleks. Pers terperangkap di antara pemilik modal dan partai politik, berita cenderung bias terafiliasi dengan kepentingan politis dan bisnis.
Pers sebagai pilar menjadi pemicu konflik, narasi dibangun untuk mempengaruhi persepsi publik demi kepentingan pribadi dan kelompok. Hingga kini tekanan politik dan ekonomi tetap menjadi tantangan pers yang berkelanjutan bagi kemerdekaan pers. Hal ini membelenggu independensi pers dibawah bayang-bayang intervensi redaksional demi kepentingan pemilik modal.
Di tengah tekanan kapitalis dan kolonial terbitlah Surat Kabar Medan Prijaji pada tahun 1907, Tonggak Pers Nasional yang ditujukan untuk Kemerdekaan Bangsa. Apakah rakyat Indonesia setuju jika Hari Pers Nasional diubah ke tanggal lahirnya Medan Prijaji agar lebih menghormati sejarah perlawanan terhadap kapitalisme dan kolonial? Merujuk pada wafatnya Tirto Adhi Soerjo yakni 7 Desember. Kesadaran kolektif rakyat Indonesia dibutuhkan guna membangkitkan Pers Nasionalisme. Prinsip dasar kemerdekaan pers adalah milik publik bukan milik segelintir wartawan atau organisasi. Pers bertugas mengawal transparansi bukan sekadar alat kepentingan kelompok tertentu.
Pers melarang wartawan merangkap sebagai LSM atau Ormas, pengacara, partai politik, atau profesi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Tulisan dianggap alat propaganda atau alat tekan bagi kepentingan LSM atau Ormas, klien, atau partai politik. "Bukan lagi produk jurnalistik!" Karena memilki agenda tersembunyi. Jika seorang wartawan fokus di LSM atau Ormas, pengacara, dan partai politik wajib mengundurkan diri dari profesi kewartawanan. Bukan sekadar aturan internal melainkan prinsip dasar menjaga integritas dan kepercayaan publik. Pemerintah, Aparatur Sipil Negara, PPPK, perangkat desa, serta aparat keamanan TNI dan Polri ditegaskan tidak boleh merangkap jabatan sebagai wartawan, dapat dikenakan sanksi jika terbukti. Didasarkan pada prinsip netralitas, konflik kepentingan, dan Kode Etika Jurnalistik.
Fenomena pengangguran beralih profesi "jalan pintas cari uang" menjadi wartawan secara instan sebagai salah satu pemicu maraknya "wartawan bodrex" atau wartawan abal-abal. Tanpa bekal kemampuan dan etika, profesi sering kali disalahgunakan sebagai kedok demi mendapatkan uang. Faktor penyebab, tingginya angka pengangguran atau sulitnya lapangan kerja, kartu pers atau ID Card sebagai "senjata" mendapatkan penghasilan.
"Wartawan amplop dan LSM atau Ormas Pemalak!" Modus operandi sering kali mendatangi narasumber atau institusi, mengancam akan memuat berita negatif atau laporan penyimpangan, dan kemudian meminta "uang damai" atau sejumlah uang untuk membungkam berita. Tak hanya melanggar Kode Etik Jurnalistik, tetapi mencederai marwah profesi dan merusak Citra Pers. Oknum wartawan merangkap LSM atau Ormas berulang kali "cari muka" menggelar "demo-demoan" demi uang dan pencitraan adalah bentuk penjilatan dan pengkhianatan terhadap masyarakat. "Wartawan dilarang keras menyalahgunakan profesi untuk keuntungan materi sepihak!" Wartawan yang terbukti melakukan pemerasan atau tindakan yang melanggar hukum tidak akan mendapatkan perlindungan dari UU No. 40 Tahun 1999.
Kesejahteraan pers nasional menyedihkan dan menjadi isu krusial akibat pergeseran iklan ke media sosial menyebabkan banyak wartawan profesional terkena Pemutusan Hubungan Kerja. Tak sedikit wartawan menerima upah di bawah layak, menghadapi kerentanan kerja yang memicu pelanggaran kode etik demi bertahan ekonomi dan banyak pula wartawan yang tidak mendapatkan gaji mencari upah sendiri. Kesenjangan menjadi kerentanan wartawan terhadap suap atau praktik tidak etis. "Banyak wartawan dipenjara merujuk pada kasus kriminalitas" Kebebasan pers dijamin, kesejahteraan belum terjamin jurnalisme berkualitas sulit dicapai.
Pers mengatur sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, dan rekomendasi dari Dewan Pers bukan langsung melalui jalur pidana. Pada 19 Januari 2026, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas karya jurnalistiknya, sebuah langkah yang diharapkan dapat mengurangi angka kriminalisasi.
Kontributor : Eko Gagak

