Iklan

Selasa, 24 Februari 2026, 24.2.26 WIB
Last Updated 2026-02-23T18:41:54Z
-UTAMABERITA TERKINIBERITA-UTAMAHUKUMNASIONALPOLRIREGIONALWARGA LAPOR

Diduga Lalai dan Tak Bertanggungjawab, Penyewa Mobil Resmi Dilaporkan ke Polres Semarang

Advertisement


Banaspatiwatch.co.id
||Semarang-- Sebuah perusahaan jasa penyewaan kendaraan resmi melaporkan seorang penyewa ke Polres Semarang atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kerusakan berat pada unit mobil yang disewakan.


Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian, sebagaimana tertuang dalam tanda terima surat dari Polres Semarang tertanggal 20 Februari 2026.


Perwakilan perusahaan mengatakan, kendaraan diserahkan kepada penyewa dalam kondisi baik dan layak jalan. Namun saat dikembalikan, mobil mengalami kerusakan cukup parah akibat kecelakaan selama masa sewa.


“Kendaraan kami serahkan dalam kondisi baik. Saat kembali, kondisinya rusak berat dan tidak bisa langsung dioperasikan. Dari hasil penelusuran data, laju kendaraan sempat mencapai 160 km/jam dan ini kami duga akibat kelalaian pengemudi,” ujarnya kepada wartawan.


Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengaku mengalami kerugian materiil berupa biaya perbaikan serta kehilangan potensi pendapatan karena kendaraan tidak dapat disewakan kembali dalam waktu tertentu.


Pihak perusahaan juga menyatakan telah menempuh upaya mediasi secara kekeluargaan. Namun karena tidak ada tanggung jawab maupun kesepakatan penyelesaian, persoalan tersebut akhirnya dibawa ke ranah hukum.


“Kami sudah mencoba menyelesaikan secara baik-baik, tetapi tidak ada titik temu. Karena itu kami serahkan kepada pihak berwenang agar ditangani sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.


Sebagai informasi, dugaan kelalaian pengemudi yang menyebabkan kecelakaan diatur dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam ketentuan tersebut disebutkan, pengemudi yang lalai hingga menimbulkan kerugian materiil dapat dikenakan pidana penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp2 juta.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.