Advertisement
Banaspatiwatch.co.id||Gresik-- Diduga adanya pembiaran pengisian BBM bersubsidi berjenis pertalite secara berulang, dan serta menggunakan tangki modif dengan (dua lobang/ dua tangki).Aktivitas ilegal tersebut dilakukan oleh salah satu petugas di SPBU 54.611.08 sekira pukul 22.40 WIB, yang beralamat di jalan Raya Morowudi,Boboh kec.menganti,Gresik.(07/01/2024)
Ketika awak media menanyakan kepada salah satu petugas yang mengisi perihal apakah diperbolehkan menggunakan tangki modif petugas tersebut menjawab "ga popo mas kan Iki dodolan" (gak papa mas kan ini jualan) ,lalu awak media menegaskan kembali perihal bukan karna jualannya tapi lebih kepada tentang melayani tangki modif apalagi dengan pengisian berulang dan yang kategori subsidi.
Dengan waktu yang sama salah satu awak media mencoba konfirmasi kepada pengawas yang berjaga pada malam itu,beliau menjawab dengan tegas "haruse gak boleh mas dan saya baru tahu mas, "ujar pengawas SPBU mas Helmy yang bertugas pada malam itu kepada awak media.
Padahal, praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi jelas melanggar hukum. Para pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar.
Sementara operator SPBU yang ikut terlibat bisa dijerat Pasal 56 KUHP tentang pembantuan tindak pidana, karena dengan sengaja memberi kesempatan terjadinya penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Sementara berkenaan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pertamina: PT Pertamina (Persero) memiliki SOP yang melarang SPBU melayani pembelian BBM menggunakan tangki yang tidak sesuai standar pabrikan (modifikasi). SPBU yang melanggar dapat dikenakan sanksi, termasuk penutupan sementara.SPBU yang terlibat dalam penjualan Pertalite secara berangsur-angsur (berulang kali) dan menggunakan tangki kendaraan yang dimodifikasi dapat dikenakan sanksi berlapis, baik sanksi administratif dari Pertamina maupun sanksi pidana.
Dengan adanya praktik curang SPBU 54.611.08 awak media meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat agar menindaklanjuti dugaan SPBU yang bermain/praktik curang tentang pelayanan pengisian BBM bersubsidi ini.bersambung........
Penulis : Ansori

