Advertisement
Banaspatiwatch.co.id || Gresik-- Dugaan praktik penipuan dalam transaksi bisnis arang batok kelapa mencuat di Kabupaten Gresik. Seorang pengusaha lokal bernama Rofiq mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah setelah memesan arang batok kelapa yang tidak sesuai spesifikasi, bahkan hingga kini dana yang telah ditransfer tak kunjung dikembalikan.
Kepada wartawan, Rofiq menjelaskan bahwa dirinya memesan arang batok kelapa senilai sekitar Rp80 juta kepada seorang perempuan bernama Erfin. Dari total nilai tersebut, Rofiq telah lebih dulu mentransfer uang muka sebesar Rp50 juta.
“Barang dikirim sekitar November 2025, namun kualitas dan spesifikasinya tidak sesuai dengan kesepakatan awal,” ungkap Rofiq, Selasa (20/1/2026).
Merasa dirugikan, Rofiq mengajukan komplain.
Pihak Erfin sempat berjanji akan menarik kembali barang yang tidak sesuai dan menggantinya dengan pesanan baru. Namun, janji tersebut tak pernah terealisasi.
Janji Tinggal Janji, Dana Tak Dikembalikan
Setelah berminggu-minggu menunggu tanpa kepastian, Rofiq akhirnya meminta pengembalian dana yang telah disetorkan. Namun hingga kini, tidak ada itikad baik dari pihak penjual untuk mengembalikan uang tersebut.
“Sampai hari ini tidak ada respon, baik soal barang pengganti maupun pengembalian uang. Padahal bahan itu sangat saya butuhkan untuk produksi,” tegasnya.
Identitas Penjual Terungkap
Hasil penelusuran tim investigasi mengungkap bahwa Erfin diduga merupakan seorang Bhayangkari, istri dari oknum anggota Polres Gresik berinisial Widhi.
Saat dikonfirmasi, Widhi mengaku baru mengetahui persoalan tersebut setelah dihubungi awak media. Ia menyampaikan akan mencoba berkomunikasi dengan istrinya guna menyelesaikan masalah. Namun kenyataannya, hingga berita ini diturunkan, tidak ada komunikasi maupun penyelesaian yang diterima oleh pihak korban.
Bahkan, rencana pertemuan yang dijanjikan pada Senin (19/1/2026) kembali gagal tanpa penjelasan, memperkuat dugaan adanya janji palsu.
Teguran Keras Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik
Menanggapi kasus tersebut, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., selaku Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, memberikan teguran keras dan mendesak agar persoalan ini segera diselesaikan secara bertanggung jawab.
“Kami menegaskan, tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum, terlebih jika menyeret nama keluarga aparat penegak hukum. Jika benar terjadi dugaan penipuan, maka harus diselesaikan secara terbuka, jujur, dan profesional.
Jangan mencederai kepercayaan publik,” tegas Gus Aulia.
Ia juga meminta institusi Polri bersikap objektif dan transparan.
“Institusi Polri harus hadir memberi kepastian hukum. Jangan sampai persoalan seperti ini menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” tambahnya.
Upaya Konfirmasi dan Sikap Aparat
Hingga berita ini ditayangkan, Tim Investigasi dan Redaksi BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID telah berupaya semaksimal mungkin menghubungi baik istri oknum polisi maupun oknum anggota Polres Gresik yang bersangkutan, namun belum mendapatkan jawaban atau klarifikasi resmi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menyampaikan melalui pesan WhatsApp bahwa pihaknya telah memonitor perkara tersebut dan akan bergerak cepat untuk melakukan pengecekan.
Rofiq menyatakan siap membawa perkara ini ke ranah hukum. Ia berencana melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Polda Jawa Timur apabila tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat.
“Saya hanya ingin hak saya dikembalikan. Jika tidak ada itikad baik, saya akan tempuh jalur hukum,” tegasnya.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyeret nama keluarga aparat penegak hukum. Redaksi menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang klarifikasi, konfirmasi, dan koordinasi kepada semua pihak terkait, serta berkomitmen mengungkap fakta secara berimbang dan bertanggung jawab demi penyelesaian yang adil dan tuntas.
Tim Investigasi/Redaksi

