Advertisement
Banaspatiwatch.co.id || Tuban-- Jika hukum benar-benar bekerja, seharusnya tidak ada istilah “kebal.” Namun di wilayah Kecamatan Kerek,Kabupaten Tuban, tambang ilegal yang oleh warga setempat dikaitkan dengan sosok bernama Ida justru beroperasi tanpa gangguan berarti. Aktivitas berlangsung terbuka, alat berat bekerja rutin, truk keluar-masuk tanpa rasa takut, sementara penindakan tak kunjung terlihat.
Situasi ini memantik pertanyaan keras dari masyarakat:
Apakah ini kelalaian, atau pembiaran yang disengaja?
Tambang ilegal bukan aktivitas senyap. Ia berisik, merusak, dan meninggalkan jejak jelas,mulai dari perubahan bentang alam hingga kerusakan jalan dan lingkungan. Maka ketika tidak ada penyegelan, tidak ada penghentian operasi, tidak ada kejelasan penegakan, publik mulai menyusun kesimpulan paling pahit. Ada perlindungan yang membuat tambang itu merasa aman.
Di lapangan, warga menyebut satu dugaan yang terus berulang:
Perlindungan oleh oknum berseragam coklat.
Bukan tudingan tanpa dasar kebencian, melainkan kecurigaan yang lahir dari pola-pola di mana pelanggaran tampak jelas, namun respon aparat nyaris nihil.
Pertanyaannya sederhana tapi memukul:
Jika tambang itu ilegal, mengapa masih beroperasi?
Jika melanggar hukum, mengapa alat berat tak disita?
Jika sudah lama diketahui, mengapa tidak ada langkah tegas?
Diamnya aparat dalam konteks ini tidak lagi dipandang netral. Diam berubah menjadi ruang tafsir, dan tafsir publik hari ini mengarah pada satu dugaan berbahaya,hukum sedang dipinggirkan oleh relasi kuasa.
Kontrasnya tajam dan kejam. Pelanggaran kecil sering ditindak cepat, sementara pelanggaran besar yang merusak ruang hidup dan menyangkut keselamatan orang banyak justru seperti dilindungi waktu. Di titik ini, kepercayaan publik terkikis bukan oleh isu melainkan oleh ketiadaan tindakan nyata.
Jika benar ada oknum yang bermain, ini bukan sekadar soal tambang. Ini soal wibawa hukum dan integritas institusi. Karena setiap hari tambang ilegal tetap beroperasi, pesan yang sampai ke masyarakat sangat berbahaya. Bahwa hukum bisa dinegosiasikan,bahwa kekuasaan bisa membungkam aturan.
Kini sorotan tajam mengarah pada aparat penegak hukum. Publik tidak meminta retorika, publik menuntut pembuktian.Menindak jika memang ilegal.Membuka jika tidak.
Karena satu hal pasti:
selama tambang di Kecamatan Kerek terus hidup tanpa sentuhan hukum, kecurigaan publik akan terus menguat dan diam aparat akan terdengar semakin keras. (Red)

