Advertisement
Banaspatiwatch.co.id|| SIDOARJO-- Menindaklanjuti pemberitaan sejumlah media terkait pekerjaan pemasangan kabel internet milik TBG yang dinilai belum mengantongi perizinan lengkap, pihak kantor PT Famika akhirnya mengambil langkah terbuka dengan memanggil beberapa awak media untuk memberikan klarifikasi secara langsung dan transparan.
Kegiatan klarifikasi tersebut berlangsung di kantor PT Famika yang berlokasi di Jl. Dusun Legok, Suko, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan diwakili oleh Bapak Rio, yang disebut sebagai tim legal PT Famika, guna meluruskan informasi yang sebelumnya beredar luas di masyarakat.
Di hadapan awak media, Bapak Rio menegaskan bahwa perusahaan tidak menutup mata terhadap kewajiban perizinan dalam setiap kegiatan pekerjaan infrastruktur jaringan internet. Ia menjelaskan bahwa dokumen perizinan pekerjaan kabel internet TBG saat ini sudah dalam tahap proses dan sedang ditangani oleh pihak dinas perizinan Pemkot Surabaya.
“Kami ingin meluruskan bahwa surat perizinan bukan tidak ada, melainkan sedang dalam proses pengurusan. Seluruh tahapan administrasi sudah dijalankan. dikarenakan adanya kendala OSS, untuk masalah itu kita sudah bersurat ke dinas agar dicarikan solusi.dan update terakhir masih dalam tahap pembahasan tim ahli dari Pemkot Surabaya," ujar Bapak Rio saat memberikan keterangan kepada awak media.
Lebih lanjut, Bapak Rio mengakui keterlambatan dalam proses perizinan ini juga terjadi di akhir tahun kemarin. Namun ia menegaskan bahwa keterlambatan tersebut terjadi bukan karena kelalaian atau kesengajaan dari pihak perusahaan, melainkan akibat kendala regulasi dan gangguan teknis pada sistem Online Single Submission (OSS) yang menjadi sarana utama pengurusan perizinan dan berusaha
“Untuk perizinan memang sedikit terlambat karena adanya kendala pada sistem OSS. Gangguan tersebut berdampak pada proses input dan verifikasi data, sehingga mempengaruhi kecepatan penerbitan izin,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, pihak PT Famika juga menyampaikan bahwa perusahaan tetap berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku, baik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. PT Famika, lanjut Bapak Rio, membuka ruang komunikasi dengan semua pihak, termasuk media dan instansi terkait, demi terciptanya iklim kerja yang transparan dan akuntabel.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan sekaligus untuk menjawab keresahan publik atas pemberitaan yang sebelumnya mencuat. Pihak PT Famika berharap masyarakat dapat memahami bahwa proses perizinan membutuhkan waktu dan tahapan, terlebih ketika terdapat kendala sistem dan regulasi yang berada di luar kendali perusahaan.
Dengan adanya penjelasan resmi tersebut, PT Famika memastikan bahwa proses perizinan akan terus ditindaklanjuti hingga tuntas, sehingga pekerjaan pemasangan kabel internet TBG dapat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Pihak perusahaan juga mengapresiasi peran media sebagai kontrol sosial dan berharap ke depan sinergi antara perusahaan, pemerintah, dan media dapat terjalin dengan baik demi kepentingan bersama serta pembangunan infrastruktur jaringan yang tertib dan sesuai regulasi.
Penulis : Anshori

