Advertisement
Keabsahan LIRA Lumbung Informasi Rakyat
Banaspatiwatch.co.id ||Mojokerto-- LIRA Lumbung Informasi Rakyat yang dipimpin oleh Andi Syafrani adalah sah secara hukum, sesuai dengan SK Kemenkumham RI No. AHY-0032287.AH.01.07 tahun 2016. Organisasi ini memiliki sertifikat merek terdaftar atas nama LIRA dengan logo resmi sejak 14 April 2016, dengan nomor pendaftaran IDM 000637885. Sekretaris DPD LIRA Lumbung Informasi Rakyat Mojokerto, Herianto CLA, menegaskan bahwa lembaga yang sah menggunakan nama LIRA dengan kepanjangan Lumbung Informasi Rakyat adalah yang dipimpin oleh Andi Syafrani. Herianto CLA dan Adi Sunyoto sebagai LIRA Kabupaten dan LIRA KOTA MOJOKERTO juga menambahkan bahwa persoalan ini bukan sekadar sengketa merek, melainkan upaya menjaga marwah perjuangan LIRA Lumbung Informasi Rakyat .
Perbedaan Nama dan Penggunaan
Terdapat LSM lain bernama LSMLIRA Indonesia. LSMLIRA Indonesia dilarang menggunakan kepanjangan LIRA dan harus menggunakan nama lengkap LSMLIRA Indonesia. LIRA Lumbung Informasi Rakyat diperbolehkan menggunakan nama LIRA beserta kepanjangannya. LSMLIRA Indonesia didaftarkan sebagai organisasi yang berbeda dengan SK Kemenkumham nomor AHU-0060963.AH.01.07. tahun 2016 .
Logo dan Akta Notaris
Logo LIRA Lumbung Informasi Rakyat tercantum dalam akta notaris. LSMLIRA Indonesia tidak memiliki ketentuan mengenai logo dalam akta notaris mereka. Logo rumah sembilan butir padi adalah hak eksklusif Kumpulan LIRA Lumbung Informasi Rakyat yang dipimpin Andi Syafrani .
Klarifikasi Tambahan
Gubernur LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) membantah pernyataan pimpinan DPW LSMLIRA INDONESIA tentang logo. Gubernur LIRA Lumbung Informasi Rakyat menegaskan bahwa masalah status kode logo merek adalah urusan keabsahan yang dikeluarkan oleh Dirjen HAKI, Kemenkumham, dan kedua merek tersebut sah dan berlaku secara hukum. LSMLIRA INDONESIA yang dipimpin Yusuf Rizal tidak diperbolehkan menggunakan kepanjangan Lumbung Informasi Rakyat, melainkan hanya LSMLIRA Indonesia .
Penulis : ifa

