Advertisement
Banaspatiwatch.co.id ||Surabaya-- Aksi maraknya pencurian kabel bawah tanah milik PT Telkom terjadi kembali.Kali ini terjadi di wilayah Hukum Polsek Tandes Polrestabes Surabaya.Dengan dalih mengaku resmi mereka mengelabuhi semua orang.
Penggalian kabel vandalis tersebut dilakukan di jalan Manukan Madya, Kelurahan Manukan Kecamatan Tandes. Aksi tersebut dilakukan pada malam hari sekira pukul 23.55 WIB (29/09/2025).
"Pelaku vandalis ini dilakukan secara berkomplotan dan serta dikomandoi dari salah satu oknum anggota berinisial (A) dan juga dibantu oleh oknum yang mengaku putra daerah berinisial (R).Adanya kendaraan sepeda motor bernopol L 3284 PAC di lokasi itu milik salah satu pengawal pencurian kabel milik Telkom tersebut ,"ujar salah satu warga yang tak mau disebut namanya pada media.
Kini Polsek Tandes Polrestabes Surabaya melalui Kanit Reskrim akan melacak motor bernopol L 3284 PAC dan akan mendalami kasus pencurian kabel milik PT Telkom tersebut.
"Kami dalami kasus ini Mas, akan kami tindak lanjuti kasus ini, sebab sudah merusak fasilitas umum dan merugikan warga.Dan jika ada anggota sini terlibat akan saya laporkan ke atasan mas," Tegas Kanit Reskrim Jumeno. (03/10/2025)
Komplotan pencurian kabel milik Telkom ini berbekal cangkul, sekop, linggis dan pemotongan logam serta alat-alat lainnya.Setelah kabel Telkom terpotong maka akan diikat dengan rantai lalu ditarik oleh Dump Truck.
Hasil dari penarikan tersebut mencapai ratusan juta, hal ini sangat merugikan negara.Dan harus di tindak oleh pihak yang berwenang agar negara tidak dirugikan.
Perlu diketahui, pekerjaan pengambilan kabel PT Telkom atau kabel milik aset negara yang mengakibatkan pengerusakan Fasilitas Umum (Fasum) harus mempunyai ijin sebagai berikut kelengkapan kerjanya seperti :
1. NODIN (Nomer Dinas) dari Telkom
2. SPK (surat perintah kerja)
3. SIMLOCK
4. Ijin Tertulis dari PU (Pekerjaan Umum)
5. Ijin tertulis dari Pemkot atau Pemkab
6. Apabila ada Anggota TNI atau Polri tanyakan Surat Ijin Kerja dari satuannya seperti Surat Perintah atau lainnya.
7. Apabila salah satu tidak ada, perlu dilaporkan ke pihak-pihak terkait dan kuat dugaan pengerjaan tersebut ilegal, wajib laporkan ke pihak kepolisian.
Nb: Jika oknum TNI datangi kantor PM (Polisi Militer) terdekat sesuai asal matra anggota yang melanggar. Bila oknum Polisi laporkan ke Propam Polda sesuai daerah kalian.(red)