Iklan

Kamis, 16 Oktober 2025, 16.10.25 WIB
Last Updated 2025-10-16T02:22:32Z
-UTAMABERITA TERKINIBERITA-UTAMAHUKUMPEMERINTAHREGIONALWARGA LAPOR

Pemasangan Tiang Wifi Dan Kabel Wifi Diduga Ilegal, Penegak Perda Seakan Tutup Mata

Advertisement


Banaspatiwatch.co.id
|| Surabaya-- Bulak Banteng Lor kini menjadi sorotan publik,pasalnya berdiri beberapa tiang Wifi dan juga sudah terpasang dengan kabelnya.Pemasangan tiang dan kabel wifi ini diduga tanpa adanya surat izin dari instansi terkait.


Mengetahui hal tersebut tim awak media melakukan konfirmasi langsung ke Satpol PP Kota Surabaya, Zaini, pada Selasa (14/10/2025) lewat pesan whatsapp,namun Zaini menyatakan bahwa pemasangan tiang WiFi dan kabel WiFi bukan merupakan wewenangnya.

 “Silahkan laporan ke Dinas Pekerjaan Umum khususnya Bagian Penertiban (PU Bangtrib). Baru kita tindak lanjuti,” ujarnya.


Pernyataan Zaini tersebut mendapat sorotan tajam dari Biro Hukum Ikatan Persatuan Putra Madura (IPPAMA). Moch Yahya SH, menyatakan bahwa Satpol PP Kota Surabaya berhak menerima laporan terkait pelanggaran Peraturan Daerah, termasuk pemasangan tiang dan kabel Wifi yang diduga ilegal tanpa adanya izin dari instansi terkait.


“Satpol PP Kota Surabaya memiliki kewajiban untuk menerima laporan masyarakat dan menindaklanjuti laporan terkait pelanggaran Peraturan Daerah,” tegas Yahya. 


“Pemasangan tiang dan kabel WiFi tanpa izin jelas merupakan pelanggaran yang harus ditindaklanjuti,” tambahnya.


Kini, kasus pemasangan tiang Wifi dan kabel Wifi di Bulak Banteng Lor menjadi sorotan publik, dan masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah ini.Agar dikemudian hari tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran yang serupa.(red)