Advertisement
Banaspatiwatch.co.id ||Ngawi-- Aktivitas PT YOBOSHI di perbatasan Desa Tempuran dan Desa Geneng, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, menjadi perhatian warga dan tim pemantau independen. Selama dua hari, Selasa–Rabu (30–31 Juli 2025), dilakukan penelusuran lapangan terhadap sejumlah aspek menyangkut akses jalan, dugaan dampak lingkungan, serta perizinan perusahaan.
Kepala Desa Tempuran, Muhaji, saat ditemui tim pada Selasa (30/7), menyatakan bahwa jalan menuju pabrik bukan merupakan aset desa, melainkan jalan pengairan. Karena itu, menurutnya, tidak ada MoU antara pemerintah desa dan pihak perusahaan terkait penggunaan jalan tersebut.
Warga menyebut bahwa jalan tersebut dulunya sempit dan diperlebar oleh seorang mantan pejabat yang kini sedang dalam proses hukum. Warga menduga pelebaran dilakukan di atas tanah milik pengairan. Meski demikian, kepemilikan dan status legal tanah ini masih memerlukan penelusuran administratif yang lebih lengkap.
Sejumlah petani di sekitar lokasi menyampaikan bahwa mereka sempat terdampak oleh debu dari proses dan kegiatan truk keluar masuk, namun kondisi tersebut sudah mulai membaik setelah aktivitas pabrik berjalan.
Terkait dugaan limbah, tim menemukan adanya aliran air dari area pabrik menuju sungai, serta tumpukan material sisa seperti semen. Namun, pihak pekerja PT YOBOSHI memberikan keterangan bahwa air tersebut bukan limbah, melainkan air biasa dari kegiatan pencucian alat berat, dan bukan dari bahan berbahaya.
“Yang dari kami itu air biasa. Kalau yang disebut limbah, kemungkinan itu dari pabrik tebu yang berada di samping jalan dekat sawah,” ujar seorang pekerja di lapangan.
Fakta ini menunjukkan perlunya pengujian laboratorium oleh pihak berwenang, guna memastikan apakah air tersebut berdampak negatif terhadap lingkungan atau tidak.
Sementara itu, upaya konfirmasi juga dilakukan oleh tim ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ngawi dan instansi perizinan. Informasi awal dari petugas menyatakan bahwa nama PT YOBOSHI belum tercatat di sistem OSS (Online Single Submission).
“Untuk perusahaan yang dimaksud, saya cek di OSS belum masuk. Untuk konfirmasi lebih lanjut, dapat menghubungi Kabid Perizinan Saudara Lukas,” ujar petugas DLH.
Saudara Lukas kemudian menyampaikan bahwa pemeriksaan lapangan akan segera dilakukan oleh tim dari dinas guna memastikan kondisi di lokasi, baik dari sisi legalitas usaha maupun aspek lingkungan.
Dalam pantauan hari kedua (31/7), tim bertemu dengan seorang mandor lapangan yang menyebutkan bahwa aktivitas pabrik diketahui oleh sejumlah tokoh lokal. Ia juga mengaitkan aktivitas tersebut dengan tokoh partai, namun informasi ini masih berupa dugaan dan belum dapat diverifikasi secara resmi.
Tim investigasi dan warga berharap semua pihak terbuka dan kooperatif, termasuk PT YOBOSHI, instansi pemerintah, dan warga sekitar. Hal ini penting agar informasi tidak simpang siur dan setiap langkah ke depan dapat diambil berdasarkan data dan prosedur yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT YOBOSHI belum memberikan pernyataan resmi. Media Banaspati Watch tetap membuka hak jawab dan ruang klarifikasi dari seluruh pihak demi menjaga pemberitaan yang adil, objektif, dan menghormati prinsip keterbukaan informasi.
Pemeriksaan lanjutan dari instansi terkait diharapkan dapat memberikan kejelasan tentang status legalitas, pengelolaan lingkungan, dan tata kelola akses jalan yang digunakan oleh PT YOBOSHI.
Warga Paron bersama tim independen melakukan pemantauan terhadap aktivitas PT YOBOSHI. Sorotan tertuju pada penggunaan jalan pengairan, dugaan aliran air ke sungai, dan status izin usaha. PT YOBOSHI menyatakan air yang mengalir bukan limbah. Pemerintah diminta segera turun tangan.(Red)