Iklan

Rabu, 13 Agustus 2025, 13.8.25 WIB
Last Updated 2025-08-13T03:04:17Z
-UTAMABERITA TERKINIBERITA-UTAMAHUKUMPOLRIREGIONAL

Tiga Pengedar Sabu Dibekuk Satreskoba Polres Gresik,Satu Pemasok DPO

Advertisement


Banaspatiwatch.co.id
||Gresik-- Polres Gresik melalui Unit Satuan Reserse Narkoba(Satreskoba) berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu lintas daerah. Penangkapan bermula dari seorang perempuan berinisial N (48) di Driyorejo, Gresik, yang kemudian mengantarkan polisi pada dua pelaku lain hingga wilayah Sidoarjo.


Kasus ini terungkap pada Rabu (30/7/2025) sekira pukul 14.15 WIB. Petugas meringkus N di rumahnya di Desa Karangandong, Driyorejo. Dalam penggeledahan, ditemukan empat paket sabu seberat total 0,748 gram yang disembunyikan di tempat sampah di samping rumahnya.


Dari keterangan N, barang haram tersebut ia peroleh dari seorang pria berinisial S (62). Tim Satreskoba bergerak cepat dan menangkap S di rumahnya di Desa Watestanjung, Wringinanom, Gresik.


Tak berhenti di situ, S mengaku mendapat pasokan sabu dari A (53). Petugas pun melanjutkan perburuan ke Sidoarjo dan berhasil menangkap A di rumahnya di Desa Tawangsari, Kecamatan Taman, sekitar pukul 21.30 WIB di hari yang sama.


Dalam penggerebekan, polisi menemukan tujuh paket sabu dengan total berat 1,339 gram yang disembunyikan dalam kaos kaki hitam, satu timbangan elektrik, satu pak plastik klip, dan satu unit ponsel. Dari hasil pemeriksaan, A mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial V yang kini berstatus buron (DPO).


Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara berat.


Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengimbau masyarakat menjauhi narkoba dan aktif melaporkan setiap penyalahgunaan atau peredaran narkotika.


“Masyarakat bisa melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui hotline Lapor Kapolres,”pungkasnya.(Red)