Iklan

Minggu, 31 Agustus 2025, 31.8.25 WIB
Last Updated 2025-08-31T08:48:18Z
-UTAMABERITA TERKINIBERITA-UTAMAHUKUMPEMERINTAHPOLRIREGIONALWARGA LAPOR

Pencurian Kabel Telkom Bermodus Resmi Dari PT Putri Ratu Mandiri Di Dlangu di Duga Ilegal Dan Atensi Pada Polres Mojokerto

Advertisement


Banaspatiwatch.co.id
||Mojokerto-- Aktifitas galian mencurigakan kembali terjadi di kawasan jalan Dlanggu, Mojokerto pada malam hari, mendapati sekelompok orang tengah melakukan penggalian dan penarikan kabel tembaga yang di sebut sebut milik PT TELKOM Indonesia.Aktifitas itu diklaim dikerjakan oleh sebuah perusahaan PT Putri Ratu Mandiri (PT.PRM) yang mengaku team resmi.(31/08/2025)


Namun ada fakta janggal yang membuat aktivitas ini patut dipertanyakan, beberapa sebelumnya,Satuan  KOREM Mojokerto menangkap sejumlah orang di titik yang sama, karena di duga mencuri kabel milik telkom,saat ini tersebut masih proses di polres Mojokerto.


Tidak ada nota dinas, proyek patut diduga ilegal berdasarkan temuan di lapangan dan keterangan internal Telkom, wilayah STO Telkom Dlangu Mojokerto tempat aktivitas penggalian itu berlangsung,tidak termasuk dalam nota dinas resmi yang dikeluarkan PT Telkom untuk proyek penarikan kabel.


Data resmi hanya mencatat Pekerjaan di Krian dan Mlirit Rowo,tidak ada pekerjaan di wilayah Dlangu.

"Kalau ada aktivitas di sana itu bisa disebut sebagai tindakan vandalisme atau pencurian"tegas salah satu sumber internal PT Telkom regional Jawa Timur kepada awak media.



Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pekerjaan penarikan kabel di Dlangu Mojokerto bukan bagian dari proyek resmi.


Kordinator lapangan bungkam

Team media mencoba melakukan klarifikasi kepada pihak proyek sSholeudin yang disebut sebagai kordinator lapangan, dihubungi melalui via whatsapp hingga berita ini di turunkan,tidak ada respon.

Bungkamnya pihak lapangan semakin menambah tanda tanya atas legalitas proyek tersebut. 


Potensi jerat pidana,jika benar terbukti ilegal maka aksi berpotensi menjerat para pelaku dengan pasal 363 ayat (1)ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersekutu serta pasal 53ayat (1),KUHP mengenai percobaan tindak pidana.


Penarikan kabel tembaga tanpa nota dinas jelas bisa dikategorikan sebagai pencurian aset negara. Kabel tembaga Telkom itu bagian dari infrastruktur vital komunikasi. Kalau dicuri, dampaknya bisa merugikan ribuan pelanggan dan bahkan mengganggu layanan publik,” tambah sumber dari Telkom yang tidak mau disebut namanya.


Menunggu tindakan aparat (polres Mojokerto)

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak PT Telkom maupun aparat penegak hukum terkait aktivitas mencurigakan ini, masyarakat berharap APH (Aparat Penegak Hukum)segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindak tegas kepada para pelaku pencurian kabel telkom 


Kasus ini menunjukkan bahwa praktik pencurian kabel masih menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan layanan telekomunikasi di Indonesia, penegak hukum yang tegas menjadi kunci agar aksi serupa tidak terus terulang kembali. 


Penulis : Ans