Iklan

Sabtu, 09 Agustus 2025, 9.8.25 WIB
Last Updated 2025-08-09T12:26:33Z
-UTAMABERITA TERKINIBERITA-UTAMAHUKUMPEMERINTAHPOLRIREGIONALTNIWARGA LAPOR

Gawat....Aktivitas Pengerukan Tanah Dilakukan Oleh PT Putra Dharma Kencana Diduga Belum Mengantongi Ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Advertisement


Banaspatiwatch.co.id
|| Mojokerto --Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat bahwasanya  ada aktivitas pengerukan tanah yang diduga tidak mengantongi  izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan juga tanpa melakukan konsultasi publik.Aktivitas tersebut dilakukan oleh PT Putra Dharma Kencana yang beralamat di Jl.Raya Jeruk Macan, Sawo Jetis - Mojokerto.


Kegiatan pengerukan tersebut dilakukan untuk pengembangan PT Agro Berjaya Nusantara,yang diketahui beralamat di Dusun Pantes Rejo Desa Mojorejo Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto.Pengerukan itu sendiri dilakukan untuk mempersiapkan area pembangunan perusahaan PT Agro Berjaya Nusantara.

 

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) itu adalah perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah untuk membangun, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung. PBG diperlukan untuk memastikan bahwa rencana teknis bangunan memenuhi standar yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku .

 

 


Konsultasi publik melibatkan tenaga ahli dan masyarakat setempat dalam proses pembangunan, terutama jika pembangunan tersebut berpotensi berdampak pada lingkungan dan kehidupan sosial.


Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa rencana teknis memenuhi standar  yang ditetapkan dan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat yang mungkin terkena dampak.

 

Jika PT Putra Dharma Kencana melakukan pengerukan tanah tanpa PBG dan konsultasi publik hal ini jelas sebuah pelanggaran dan harus ada tindakan dari instansi terkait.

 

- Pelanggaran Hukum: Melakukan pembangunan tanpa PBG adalah pelanggaran terhadap peraturan bangunan gedung dan dapat dikenakan sanksi .


- Dampak Lingkungan: Pengerukan tanah dapat menyebabkan kerusakan lingkungan jika tidak dilakukan dengan benar, seperti erosi, sedimentasi, dan kerusakan habitat .


- Konflik Sosial: Tidak melibatkan masyarakat dalam konsultasi publik dapat menyebabkan konflik sosial jika pembangunan tersebut berdampak negatif pada kehidupan mereka.


Dalam hal ini kami tim media sebagai kontrol sosial sangat menyayangkan tindakan tersebut.Dan kami juga membuka ruang klarifikasi dari pihak terkait.(Red)