Iklan

Minggu, 06 Juli 2025, 6.7.25 WIB
Last Updated 2025-07-07T06:48:07Z
-UTAMABERITA TERKINIBERITA-UTAMAHUKUMPEMERINTAHPOLRIREGIONAL

Diduga Dimintai Siapkan Rp14 Juta oleh Penyidik, Klarifikasi Polisi dan SP2HP Jadi Kunci

Advertisement


Banaspatiwatch.co.id
|| Madiun --(6 Juli 2025)Kasus penarikan kendaraan yang dilaporkan oleh Minudyo (Minut), warga Kabupaten Ngawi, memasuki babak baru. Minut merasa penanganan laporan oleh penyidik Polresta Madiun tidak transparan, terutama terkait keterlambatan surat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dan adanya dugaan permintaan uang.


Dalam keterangannya kepada tim awak media. Minut menyatakan bahwa dirinya pernah diminta untuk menyiapkan uang saat proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berlangsung.


“Memang belum ada uang yang saya berikan. Tetapi waktu itu penyidik mengatakan, kalau motor ingin keluar, saya disuruh siapkan uang Rp14 juta. Itu gimana coba? Tafsirkan sendiri, atau biarkan masyarakat yang menilai,” ujar Minut kepada wartawan.


Minut juga menjelaskan bahwa saat kejadian tersebut, ia tidak sendirian. Adik iparnya turut hadir saat pemeriksaan dan mendengar ucapan tersebut.


Terkait hal itu tim awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Kanit Polresta Madiun Iptu Dadik Irawan, guna menjaga keberimbangan dan validitas informasi. Klarifikasi dilakukan secara resmi melalui pesan WhatsApp pada 6 Juli 2025.


Dalam pesannya, Iptu Dadik menjawab:


“Tidak benar ada permintaan uang dalam proses penyidikan. Untuk kasus, tetap dalam proses.”


Saat ditanyakan mengenai SP2HP, Kanit menyatakan bahwa surat tersebut sudah diajukan dan saat ini tinggal menunggu proses lanjutan.


“Coba kami cek lagi, karena sudah kami naikkan ke Kasat,” tambahnya.


Iptu Dadik juga menegaskan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai prosedur, dan ia menghargai pihak media yang menyampaikan pertanyaan secara terbuka dan santun.


Sebelumnya, Minut sempat mendatangi Polresta Madiun bersama Subardianto, sebagai atas nama, untuk menyerahkan bukti tambahan  berupa dokumen dari pihak Kredit Plus yang diduga AsPal(Asli tapi Palsu).Dan anehnya dokumen tersebut ditolak oleh penyidik tanpa memberikan penjelasan apa pun.


Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi semua pihak, termasuk pihak Kredit Plus, jika ingin menyampaikan klarifikasi lebih lanjut.(Red)