Advertisement
Banaspatiwatch.co.id ||Madiun-- 12 Juli 2025 — Dugaan pelanggaran sambungan listrik kembali menimpa warga lanjut usia di Kabupaten Madiun. Kali ini, seorang kakek berusia 73 tahun yang tinggal sendiri di rumahnya di wilayah Kecamatan Wungu diduga melakukan pelanggaran instalasi listrik, dan dikenai denda Rp7,4 juta oleh pihak PLN.
Yang menjadi sorotan: pelanggaran disebut berasal dari lubang-lubang pada kabel di luar meteran (KWH), yakni antara rumah pelanggan dan tiang listrik, wilayah yang selama ini dikenal sebagai wilayah tanggung jawab PLN.
Pihak keluarga sudah mengirimkan keberatan resmi, baik melalui kunjungan langsung ke Unit Pelayanan PLN Dolopo, pengaduan melalui email ke pln123@pln.co.id, hingga pelaporan ke sistem resmi PLN dengan Nomor Lapor: K5425071200616. Namun hingga berita ini ditulis, status pengaduan masih “dalam proses manajer unit” tanpa respons teknis maupun tertulis dari PLN.
“Orang tua saya tinggal sendiri. Usianya 73 tahun. Tidak mungkin secara logika atau teknis melakukan sambungan ilegal. Dan itu kabel luar meteran. Kenapa kami yang kena denda?” ujar pihak keluarga kepada team investigasi Media kami.
Menariknya, team investigasi media kami juga menerima informasi dari warga Desa Gondosuli, Kabupaten Madiun. Di sana, seorang lansia juga dikenakan denda Rp 4 juta oleh petugas PLN atas dugaan pelanggaran serupa. Namun setelah negosiasi, denda tersebut akhirnya dibayarkan hanya Rp700 ribu.
Kasus ini mengundang tanda tanya:
1.Apakah denda yang dijatuhkan oleh PLN bisa dinegosiasikan secara informal?
2.Di mana transparansi dan kejelasan dasar hukum pengenaan denda tersebut?
Hingga saat ini, pihak Banaspati Watch telah mencoba menghubungi PLN melalui jalur resmi dan pesan WhatsApp, namun belum mendapat tanggapan.
Redaksi masih menunggu jawaban atas pertanyaan berikut:
1. Apakah kabel antara meter dan tiang listrik adalah tanggung jawab PLN atau pelanggan?
2. Apakah denda bisa dijatuhkan tanpa BAP atau klarifikasi tertulis kepada pelanggan?
3. Apa bentuk perlindungan PLN terhadap lansia atau masyarakat awam yang tidak paham teknis.
4. Benarkah listrik langsung diputus jika denda tidak dibayar?
5. Apakah praktik negosiasi denda (seperti di Gondosuli) diperbolehkan dalam SOP PLN?
Dalam negara hukum, penegakan aturan mesti dibarengi prosedur yang adil, transparan, dan tidak memberatkan kelompok rentan. Kasus denda kilat terhadap pelanggan lansia ini, tanpa pendampingan, tanpa berita acara, dan tanpa jawaban, menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Sampai berita ini di naikkan belum ada konfirmasi dari pihak PLN.Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan kasus serupa, jika pernah mengalami.(Red)