Advertisement
Banaspatiwatch.co.id || Gresik--Penyerobotan tanah kini makin marak,kali ini menimpa keluarga H.Amar Ma'ruf.Dengan didampingi kuasa hukumnya Bapak Moch.Yahya S.H mendatangi Polres Gresik.Tujuan mereka datang kali ini adalah untuk menanyakan hasil perkembangan dari laporan Per Tahun 2022.(20/06/2025)
Adapun yang sebagai terlapor adalah As yang diduga tidak mempunyai hak untuk menempati tanahnya orang tua dari Pelapor.Pada bulan Oktober tahun 2022 sebagai terlapor mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.
Saat di konfirmasi dalam jumpa pers,Kuasa Hukum Pelapor mengatakan "Hasil dari gugatan di Pengadilan Negeri pihak kita yang menang,setelah itu pihak As sebagai terlapor pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan bahkan sampai ke Kasasi dan semuanya itu di menangkan oleh pihak Pelapor yaitu klien saya H.Amar Ma'ruf,"ujarnya.
Masih ditempat yang sama " Jadi disini jelas Kamilah yang secara SAH sebagai pemilik tanah tersebut",imbuh PH dari pihak Pelapor.
Pada tanggal 02 April 2025 kuasa hukum dari keluarga H. Amar Ma'ruf mengajukan surat keterangan inkrah yang telah disetujui oleh Mahkamah Agung dan jelas berkekuatan hukum.
Bahkan sempat ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak dan toleransi diberikan pada pihak terlapor untuk segera mengosongkan rumah sengketa.Akan tetapi hal itu di ingkari oleh pihak Terlapor.
Ditempat terpisah awak media kami mencoba mengkonfirmasi ke penyidik,"iya mas kemarin sebetulnya sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak,cuman pihak terlapor tidak mau tanda tangan",tambah bapak penyidik unit 2 Tipiter yang diketahui bernama bapak Hari.
Kuasa Hukum dari keluarga H.Amar Ma'ruf Moch.Yahya S.H berharap secepatnya masalah ini bisa cepat selesai.
Harapan saya kepada penyidik,Bapak Kasat Reskrim,dan juga Bapak Kapolres Gresik agar laporan dari klien saya segera ditindak lanjuti.
"saya tidak mengintervensi atau mengarahkan,bahwasanya masalah ini sudah selesai dengan laporan klien kami H. Amar Ma'ruf mohon untuk ditindak lanjuti, yang mana As sebagai terlapor dan dengan objek yang terletak di Dsn. Watangrejo RT/RW : 04/02 Ds. Ambeng ambeng Watangrejo Kec. Duduk sampeyan Kab. Gresik yang secara SAH sudah dimenangkan oleh klien saya,dan terkait laporan klien saya agar segera ditindak lanjuti ",pungkasnya.
Penulis : Ilham