Iklan

Kamis, 12 Juni 2025, 12.6.25 WIB
Last Updated 2025-06-12T03:32:46Z
-UTAMABERITA TERKINIBERITA-UTAMAHUKUMPOLRIREGIONAL

Pelapor Tantang Sumpah Penyidik Polresta Madiun,Saksi Juga Sudah Siap

Advertisement


Banaspatiwatch.co.id
|| Madiun-- 11 Juni 2025 Kasus penarikan kendaraan oleh pihak Kredit Plus yang sebelumnya dilaporkan oleh Minudyo (Minut), warga Kabupaten Ngawi, kini memasuki babak baru. Dugaan adanya permintaan uang oleh penyidik Polresta Madiun sebesar Rp14 juta membuat situasi memanas.


Minut mengaku diminta menyiapkan uang saat proses BAP berlangsung agar motornya bisa keluar. Merasa janggal dan kecewa, ia mendatangi Polresta Madiun bersama Subardianto (nama debitur resmi) serta Tim media dari Banaspati Watch untuk mencari kejelasan.


Namun penyidik yang menangani perkara tidak ada di tempat. Setelah diarahkan ke bagian Propam, Minut menyampaikan seluruh kronologi kepada Iptu Siswoto. “Kalau permintaan uang itu untuk pribadi, tentu akan kami tindak. Kami akan cek. Kalau penyidik salah, sel sudah kami siapkan,” tegas Iptu Siswoto.


Di hadapan media, Minut menyampaikan pernyataan tegas terkait dugaan permintaan uang oleh penyidik. “Saya siap bersumpah. Kalau saya bohong, biar hidup saya hancur. Tapi kalau saya benar, berani tidak penyidik bersumpah juga?” ujar Minut.


Ia menegaskan bahwa pernyataan dugaan permintaan uang itu tidak dibuat-buat, sebab saat kejadian, adik kandungnya turut hadir sebagai saksi. “Adik saya ada di situ ketika penyidik menyampaikan hal itu. Jadi bukan saya sendiri yang dengar,” tambahnya.


Penyidik berinisial B membantah. “Saya tidak pernah minta uang. Saya hanya menuliskan ulang pernyataan pelapor saat BAP,” jelasnya. Ia juga menyampaikan bahwa berinisial DW dari pihak Kredit Plus sudah dipanggil namun belum hadir, sementara kepala Kredit Plus sudah diperiksa.


Minut sempat membawa Berita Acara Penyerahan Barang dari pihak leasing sebagai bukti tambahan untuk menunjukkan bahwa prosedur penarikan kendaraan oleh Kredit Plus diduga tidak sesuai SOP. Namun, dokumen tersebut ditolak oleh penyidik. “Tidak ada kop surat, stempel, atau materai. Padahal di dalamnya tertulis 'dibuat dua rangkap bermaterai dan berkekuatan hukum yang sama'. Ya aneh,” ungkap Minut.


Subardianto menambahkan bahwa ia tidak pernah menerima SP1 hingga SP3 dari Kredit Plus, bertentangan dengan pernyataan sebelumnya dari pihak leasing yang menyebut surat peringatan sudah dikirim.


Kasus ini menyorot lebih dari sekadar kredit macet,publik kini menanti pembuktian integritas aparat dan kejelasan hukum di balik dugaan permintaan uang dalam proses penyidikan.(Red)