Advertisement
Banaspatiwatch.co.id || Mojokerto --Keluarga Mukhamat Alfan, siswa kelas 2 SMK Raden Rahmat Mojosari, Mojokerto, di dampingi pengacara Ahmad Muhlisin, mendatangi Polres Kabupaten Mojokerto.Untuk pengajuan ekshumasi.
Tujuan dari ekshumasi ini untuk melakukan autopsi ulang guna mengetahui penyebab pasti kematian Alfan.Pada Rabu, 4 Juni 2025, untuk mengajukan permohonan ekshumasi atau pembongkaran makam Alfan.
Mukhamat Alfan ditemukan meninggal dunia di Sungai Porong pada 5 Mei 2025. Awalnya, kematian Alfan dikategorikan sebagai kecelakaan air atau tenggelam. Namun, keluarga merasa ada kejanggalan dan menduga adanya unsur penculikan dan kekerasan yang menyebabkan kematian Alfan .
Ahmad Muchlisin pengacara Keluarga Mukhamat Alfan menjelaskan bahwa ada beberapa alasan yang mendasari permintaan ekshumasi antara lain,luka akibat benda tumpul.
Hasil tabayun ke pihak forensik RS Dr. Soetomo Surabaya, menunjukkan adanya luka akibat benda tumpul di bagian tubuh Alfan, termasuk luka mencurigakan di bagian paha,"ujar Muklisin.
Selain itu Ahmad Muchlisin menjelaskan Alfan dijemput oleh seseorang yang tidak dikenal tanpa izin atau pemberitahuan kepada orang tua, yang memenuhi unsur penculikan ada kejanggalan waktu penemuan jenazah Alfan ditemukan lebih cepat daripada waktu yang diperkirakan untuk mayat yang tenggelam.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyerahkan surat resmi permintaan ekshumasi kepada Polres Kabupaten Mojokerto.Dengan harapan, melalui ekshumasi dan autopsi ulang, penyebab kematian dapat terungkap secara terang dan adil.
“Kami berharap Polres Mojokerto bisa bertindak responsif dan transparan dalam mengusut kasus ini. Sebab kami menduga kuat bahwa ini bukan kematian biasa, tetapi melibatkan unsur kekerasan dan penculikan."ujar pengacara keluarga korban.
Jika permintaan ekshumasi tidak direspons, keluarga akan menempuh jalur lain, seperti mengajukan Rapat Dengan Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Mojokerto dan pemerintah daerah ,"jelas muklisin kuasa hukum keluarga Alfan.
Penulis : Ifa