Advertisement
Banaspatiwatch.co.id || Madiun --Polemik antara Minut, seorang warga Ngawi, dan pihak pembiayaan Kredit Plus terkait penarikan sepeda motor kini memasuki babak baru. Minut menyatakan bahwa motor miliknya ditarik paksa tanpa prosedur resmi, sementara pihak Kredit Plus menyatakan bahwa penarikan telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Menurut pengakuan Minut, sepeda motor yang ia gunakan untuk kebutuhan kerja ditarik oleh pegawai Kredit Plus pada Rabu, 19 Maret 2025. Saat itu, adiknya sedang berada di kantor Kredit Plus untuk meminta salinan BPKB guna mengurus STNK yang hilang. Penarikan tersebut, menurutnya, dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya, tanpa surat tugas resmi, dan tanpa berita acara penarikan.
"Saya dan adik saya merasa dibohongi saat itu," kata Minut.
“Saya tidak pernah menerima surat peringatan, tidak tahu-menahu soal SP1 sampai SP3, dan baru mendapat kabar dua hari yang lalu bahwa motor saya telah diambil dua bulan sebelumnya. Saat itu, motor dibawa dengan alasan hanya untuk cek rangka, tetapi sampai sekarang belum dikembalikan. Jika ingin motor keluar, saya diminta membayar sekitar Rp14 juta,” ujar Minut.
Dampak dari penarikan motor tersebut, lanjut Minut, membuatnya kesulitan untuk bekerja. Bahkan, dalam upaya mencari nafkah, ia terpaksa meminjam motor temannya dan apesnya lagi mengalami kecelakaan. Minut merasa dirugikan secara psikologis dan financial serta kini malah merasa tertekan karena mendapat kabar bahwa dirinya akan dilaporkan balik atas tuduhan pencemaran nama baik.
Di sisi lain, pihak Kredit Plus melalui salah satu stafnya yang berinisial D menyampaikan bahwa proses penarikan sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menyebut bahwa pihaknya telah mengirimkan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 kepada peminjam atas nama Subardianto, serta mengklaim bahwa Subardianto telah menandatangani surat penyerahan unit.
“Penarikan unit sudah sesuai SOP. SP1, SP2, dan SP3 sudah dikirim, dan penyerahan sudah ditandatangani oleh Subardianto. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan ke kantor kami. Semua bukti juga sudah kami sampaikan ke pihak kepolisian,” terang D.
Namun, Minut membantah bahwa dirinya tidak mengetahui adanya surat-surat tersebut. Ia mengaku sebagai pemakai utama kendaraan dan tidak pernah menerima tembusan, bahkan merasa tidak pernah dilibatkan dalam komunikasi resmi oleh pihak Kredit Plus.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan terhadap pengguna utama dalam pembiayaan atas nama pihak ketiga. Apakah cukup hanya dengan tanda tangan peminjam resmi, tanpa melibatkan pengguna aktif kendaraan?
Saat ini, laporan Minut telah diterima oleh pihak Polres Madiun Kota dan sedang dalam proses tindak lanjut. Minut berharap kasus ini dapat menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), agar tidak muncul korban serupa di kemudian hari.
Kasus ini kini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang. banaspati watch akan terus memantau perkembangan lebih lanjut dan berharap semua pihak terkait dapat memberikan klarifikasi yang diperlukan demi menjaga transparansi dan keadilan.(Red)