Advertisement
BanaspatiWatch.co.id || Madiun, 28 Mei 2025 – Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menyatakan bahwa laporan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Simo yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Swadaya Masyarakat Banaspati Mojopahit (DPD PSM-BM) telah diterima secara resmi dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Wahyudi, S.H.,M.H. , saat menerima kunjungan awak media banaspatiwatch pada Rabu (28/05) menjelaskan bahwa Kejaksaan saat ini masih memproses sejumlah laporan pengaduan yang telah lebih dahulu masuk, namun menegaskan bahwa laporan dari PSM-BM tidak akan diabaikan.
"Laporan dari PSM-BM sudah kami terima. Kami menghargai setiap aduan masyarakat dan akan menindaklanjutinya sesuai dengan tahapan yang berlaku. Dalam waktu dekat, pelapor atas nama Agus dari PSM-BM akan kami panggil untuk dimintai keterangan awal," jelas Ahmad.
Kasi Intel juga menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun akan menjalankan tugas secara netral, profesional, dan berdasarkan hukum, tanpa terpengaruh oleh opini publik ataupun dinamika politik lokal.
Menanggapi pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan bahwa Kepala Desa Simo menyatakan laporan PSM-BM sebagai fitnah, pihak Kejaksaan tidak memberikan komentar, dengan alasan menjaga objektivitas dan integritas proses hukum.
Sebelumnya, pada 16 Mei 2025, DPD PSM-BM melaporkan dugaan penyimpangan di Desa Simo, antara lain indikasi mark-up anggaran,dugaan pengangkatan perangkat desa yang tidak sesuai prosedur, serta dugaan penyalahgunaan aset dan kegiatan BUMDes.
Langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun yang terbuka terhadap pengaduan masyarakat ini menunjukkan komitmen lembaga penegak hukum dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa.
Penulis : Vitriaji