Iklan

Rabu, 07 Mei 2025, 7.5.25 WIB
Last Updated 2025-05-06T17:00:37Z

Joglo Rp400 Juta Desa Simo Diduga Langgar Peruntukan dan Gunakan Aset Desa Tanpa Prosedur

Advertisement

 



BanaspatiWatch.co.id || Madiun – Investigasi yang dilakukan Perkumpulan Swadaya Masyarakat Banaspati Mojopahit (PSM-BM) mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proyek pembangunan Joglo di Desa Simo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, tahun anggaran 2023 dengan nilai Rp400 juta.


Proyek yang dibangun di halaman depan kantor desa baru itu, diduga awalnya tercantum dalam surat resmi kepada Kementerian Desa sebagai bagian dari Program Pengembangan Objek Wisata Desa, sanggar seni dan budaya. Namun, hasil pantauan di lapangan menunjukkan bentuk pembangunan berupa joglo tanpa fungsi wisata atau aktivitas kebudayaan sebagaimana tertulis dalam proposal.


Dugaan pengalihan peruntukan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kepatuhan terhadap perencanaan, transparansi penggunaan anggaran, dan arah kebijakan pembangunan desa.


Tak hanya itu, keterangan dari Agus, pengusaha kayu sekaligus suami Ketua BUMDes Desa Simo, mengungkap penggunaan dua truk kayu jati milik desa dalam pembangunan joglo tersebut.


 “Memang saya yang mengelola semua, kayunya dari desa, ada dua truk untuk bikin joglo depan kantor desa baru,” ungkap Agus kepada tim investigasi.


Namun, penggunaan aset desa berupa kayu jati tersebut tidak tercatat dalam LPJ, dan tidak ditemukan dokumen legal seperti berita acara pemindahtanganan atau penilaian nilai ekonomis sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.


PSM-BM juga mencatat adanya potensi mark-up anggaran, karena seluruh nilai proyek dilaporkan tanpa mengurangi nilai material yang berasal dari aset desa.


Lebih lanjut, situasi ini memperkuat indikasi adanya konflik kepentingan, mengingat bendahara desa adalah istri kepala desa, sementara pengadaan material dikelola oleh suami Ketua BUMDes.


PSM-BM mendorong aparat penegak hukum, terutama Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, untuk melakukan penyelidikan menyeluruh atas temuan berikut:


-Dugaan penyalahgunaan dan penghilangan aset desa,

-Dugaan pengalihan fungsi proyek dari tujuan wisata menjadi fasilitas kantor,

-Potensi mark-up anggaran,

-Dugaan konflik kepentingan struktural dalam pemerintahan desa,

-Indikasi pelanggaran Pasal 3 dan Pasal 8 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001).


Ketua DPD PSM-BM, tyawanaji, menegaskan bahwa pihaknya siap menyampaikan dokumen pendukung secara resmi kepada penyidik, demi mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.


Redaksi BanaspatiWatch.co.id