Advertisement
BanaspatiWatch.co.id || Madiun, 11 Mei 2025 – Redaksi Banaspati Watch mengungkapkan temuan terkait dugaan aktivitas pengurukan tanah ilegal yang dilakukan di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, yang diduga melibatkan pihak-pihak berpengaruh, termasuk seorang individu bernama Haris, yang dikenal sebagai anggota partai Demokrat dari Ngawi, Agus melon dari partai Demokrat Madiun dan Budi beralamat di desa Sambirejo Saradan.Dugaan kuat muncul bahwa galian yang digunakan untuk proyek pembangunan pabrik pembenihan padi PT. Padi 69 tersebut berasal dari sumber ilegal yang tidak dilengkapi dengan izin resmi.
Insiden ini bermula pada awal 2024, ketika proyek pengurukan tanah yang berlangsung hingga saat ini melibatkan material dari galian yang disebut-sebut berasal dari Kyonten, Ngawi. Berdasarkan informasi yang diterima Banaspati Watch, tanah galian tersebut diduga dikelola oleh Haris yang memiliki kaitan dengan partai Demokrat, serta keterlibatan pihak-pihak terkait yang belum dapat dipastikan legalitasnya.
Pihak Banaspati Watch telah melakukan konfirmasi terhadap Kepala Desa Kuwu dan BPD, namun hingga kini belum ada jawaban resmi terkait kelengkapan izin atau peran serta pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut. Kepala Desa Kuwu, yang seharusnya memiliki tanggung jawab dalam mengawasi dan memastikan legalitas proyek di wilayahnya, belum memberikan klarifikasi terkait apakah izin yang diperlukan untuk pengurukan tanah dan pembangunan pabrik ini sudah diperoleh dengan sah.
Kami, Banaspati Watch, menyampaikan beberapa pernyataan penting sebagai berikut:
1. Klarifikasi tentang Legalitas Galian Haris: Kami meminta penjelasan dari pihak yang terlibat, terutama Haris yang diduga terlibat dalam pengelolaan galian di Kyonten, Ngawi, mengenai apakah ada izin yang sah terkait aktivitas pengurukan tanah yang digunakan dalam proyek pembangunan PT. Padi 69.
2. Klarifikasi dari PT. Padi 69 dan CV. JKB: Kami mengharapkan penjelasan lebih lanjut mengenai proyek pengurukan tanah yang terkait dengan pembangunan pabrik, serta apakah mereka memiliki izin yang sah terkait kegiatan ini.
3. Penyelidikan Oleh Pihak Berwenang: Kami mendesak kepada pihak yang berwenang untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait apakah ada pelanggaran dalam proyek ini, terutama terkait dengan penggunaan galian ilegal yang dapat merusak lingkungan.
4. Keterbukaan Informasi Publik: Kami mengajak seluruh pihak yang terlibat untuk mendukung transparansi dan keterbukaan informasi publik mengenai kegiatan ini, mengingat dampak yang mungkin timbul bagi masyarakat sekitar.
Banaspati Watch berkomitmen untuk terus mengawal isu-isu publik dengan profesionalisme, berdasarkan fakta yang ada, dan tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Kami percaya bahwa keterbukaan dan kejelasan informasi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Hormat kami,
Redaksi Banaspati Watch
Jl. Cempaka 21 RT 06 RW 02 Bangunsari, Mejayan, Madiun
Kontak: 0823 3759 0818