Advertisement
Banaspatiwatch.co.id || Mojokerto-- Beredar kembali kabar tak sedap terkait Polres Kabupaten Mojokerto Satnarkoba yang dimana pelaku penyalahgunaan pil koplo berinisial AT dan TT warga Dusun Grogol,Desa kebang malang,Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto yang diduga dilepas dengan nilai puluhan juta rupiah.
Kronologi kejadian menurut narasumber kami yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan"iya mas benar bahwa pelaku AT dan TT itu diamankan pada hari Minggu (6/4/2025) malam hari"ujar narasumber.
"Yang kepegang pertama itu TT,Untuk AT diamankan saat berada diwarung".
Selang beberapa hari tepat rabu(9/4/2025).Pelaku AT keluar dijemput oleh keluarganya dipolres kabupaten Mojokerto diduga setelah membayar uang 7 juta selang 2 hari baru TT itu diduga membayar 15 juta".pungkasnya
Mengetahui hal tersebut awak media Banaspati watch mencoba menghubungi Kasat Narkoba Polres Kabupaten Mojokerto Iptu Erick melalui salah satu aplikasi Whatshap, beliau menjawab"sabar ya mas,saya cek dulu,iya mas bro itu direhap,PHnya Pak "S" dkk,gak ada mas semua direhap"kata Kasat
Berdasarkan hasil investigasi team awak media kami di lapangan bahwa para TSK itu dijemput oleh pihak keluarganya di Polres Kabupaten Mojokerto,bukan di tempat rehapnya.
Dan munculnya nominal yang di keluarkan oleh keluarga korban, yang kami duga ada suatu tindakan nakal yang dilakukan oleh oknum kepolisian agar keluar angka nominal hingga puluhan juta rupiah.
Kami akan berkoordinasi bersama Paminal dan ProPam untuk menyelidiki kasus ini. Dan bilamana diketemukan hal-hal yang melanggar aturan hukumnya kami mohon segera ditindak untuk oknum-oknum yang nakal.
Kami awak media memohon kepada Kapolda Jatim, Kapolri untuk segera mengusut tuntas adanya oknum anggotanya yang tidak bertanggung jawab dan diduga sengaja melakukan tangkap lepas dengan adanya nominal jutaan rupiah.(Red)