Advertisement
BanaspatiWatch.co.id || Madiun 12 Mei 2025 – Seorang pemuda bernama Alif Ivan Syah (22), warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, melaporkan dugaan tindak kekerasan ke Polres Madiun usai menghadiri acara komunitas petguruan bertajuk "Kopdar All Pemuda Hijrah 023", yang digelar pada 10 Mei 2025 malam.
Dalam laporan kepolisian dengan Nomor STTLP/ /V/2025/SPKT/Polres Madiun, korban menyebut telah mengalami kekerasan secara bersama-sama oleh sejumlah orang di depan sebuah toko di Jalan Raya Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, sekitar pukul 00.50 WIB pada 11 Mei 2025. Kasus tersebut kini dalam penyelidikan pihak kepolisian dan mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP.
Acara kopdar yang berlangsung sehari sebelumnya, yaitu pada 10 Mei 2025, diketahui dihadiri oleh berbagai komunitas perguruan yang tergabung dalam jaringan "Pemuda Hijrah 023", dengan lokasi disebut "Medion" dan waktu dimulai sejak pukul 19.03 WIB hingga tidak ditentukan. Sejumlah komunitas yang tergambar
Orang tua korban, Wisnu, mengecam keras insiden yang menimpa anaknya. Ia mendesak pertanggung jawaban dari pihak-pihak terkait, terutama panitia dan peserta kopdar.
> "Kami minta pembuat acara bertanggung jawab. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali. Proses hukum harus dijalankan," tegas Wisnu, Senin (12/5).
Pihak Banaspati Watch tengah mengupayakan konfirmasi kepada perwakilan komunitas perguruan dan pihak kepolisian untuk memastikan keterlibatan dan tanggung jawab masing-masing dalam insiden ini.
Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini demi penegakan keadilan dan ketertiban di tengah maraknya aktivitas komunitas perguruan di wilayah Madiun dan sekitarnya.
Penulis: pindiaji