Advertisement
BanaspatiWatch.co.id || Madiun -- Pengelolaan keuangan Desa Simo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan pembayaran sewa kios langsung ke rekening pribadi bendahara desa, dan pernyataan dari Ketua BUMDes yang menyebut hanya menerima dua kali bantuan, berbeda dengan data laporan desa.
28 April 2025, Tim investigasi Banaspati Watch menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan keuangan di Desa Simo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun. Salah satunya terkait pembayaran sewa kios milik desa yang diduga dibayarkan melalui transfer (TF) langsung ke rekening pribadi bendahara desa, yang juga istri Kepala Desa Simo.
Berdasarkan keterangan dari penyewa kios, pembayaran dilakukan secara langsung ke rekening pribadi bendahara desa. Apabila tidak melalui transfer, penyewa diminta membayar secara tunai di rumah bendahara. Biaya sewa kios sebesar Rp600.000 per bulan, dan Rp3.000.000 per tahun untuk satu unit kios.
Selain persoalan pengelolaan kios, tim juga menemukan ketidaksesuaian pengakuan bantuan kepada BUMDes dengan data laporan realisasi APBDes. Berdasarkan laporan resmi desa:
-Tahun 2021 tercatat penyertaan modal desa sebesar Rp72.000.000.
-Tahun 2023 tercatat anggaran Rp5.000.000 untuk BUMDes.
-Tahun 2024 tercatat realisasi Rp125.000.000.
Namun, Ketua BUMDes "Guyub Rukun", Ibu Sugianik, menyatakan, "Selama saya menjabat sejak 2021, bantuan untuk BUMDes hanya dua kali, yaitu Rp125 juta dari desa dan Rp75 juta dari provinsi. Selain itu, tidak ada bantuan lain."
Anggota PSM-BM juga menyoroti perbedaan ini. "Data laporan desa mencatat ada Rp5 juta pada tahun 2023 untuk BUMDes, namun Ketua BUMDes mengaku tidak pernah menerima. Ini patut dipertanyakan," ujarnya.
Tahun 2021, anggaran Rp75 juta digunakan untuk membeli kereta kelinci seharga sekitar Rp65 juta, sisanya untuk pembelian ban serep dan asesoris.
Pendapatan bersih dari kereta kelinci hanya Rp1 juta per bulan, berdasarkan keterangan Ketua BUMDes.
Dalam laporan pendapatan hasil kios desa tahun 2021-2024, jumlah anggaran dan realisasi selalu sama persis setiap tahun, tanpa perubahan (2021 Rp7.600.000, 2022-2024 Rp11.400.000).
Terkait sumur Sibel, Ketua BUMDes menegaskan bahwa BUMDes baru mengelola Sibel sejak tahun 2024. Sebelumnya, sumur Sibel dikelola langsung oleh pemerintah desa, bukan BUMDes. Saat ini BUMDes hanya mengelola 3 unit sumur Sibel di area persawahan, bukan di lingkungan perumahan warga, dan memang ada tarikan untuk warga setiap bulan bervariasi, ada yang 100,000, 40,000, 30,000 dan 20,000. Ungkap bendahara BUMDES.
Sementara itu, masyarakat Desa Simo juga menyampaikan keluhan terkait kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana pengajian Gus Idam, ada dugaan kuat penyimpangan.
Ketua DPP PSM-BM, hari, menegaskan bahwa hasil temuan ini berdasarkan data resmi desa dan keterangan lapangan. PSM-BM mendorong pemerintah dan aparat terkait untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut demi memastikan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Untuk menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999, pihak Pemerintah Desa Simo, Bendahara Desa, serta BUMDes Guyub Rukun diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas berita ini. Banaspati Watch membuka kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab guna memenuhi prinsip cover both sides.
Redaksi ; BanaspatiWatch.co.id