Advertisement
BanaspatiWatch.co.id || Madiun – April 2025. Aktivitas pembangunan pabrik di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun menarik perhatian setelah diketahui bahwa proyek tersebut menggunakan material galian dari Desa Kiyonten, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi. Berdasarkan temuan di lapangan, proyek galian ini belum memiliki izin lengkap, yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan daerah.
Penting untuk dipahami bahwa setiap kegiatan galian tanah, terutama untuk proyek pembangunan, wajib memiliki izin yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal ini, galian C yang dilakukan di Desa Kiyonten diduga tidak memenuhi persyaratan perizinan yang diwajibkan, yang berpotensi menimbulkan dampak buruk baik bagi lingkungan maupun pajak daerah.
Kegiatan galian yang tidak memiliki izin yang lengkap dapat merugikan pemerintah daerah, terutama terkait dengan potensi pajak yang hilang. Jika galian ini tidak tercatat dengan benar, maka Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya yang seharusnya dibayarkan oleh pihak yang melakukan galian, bisa saja tidak terdeteksi. Ini berpotensi merugikan pendapatan daerah dan menghambat pembangunan yang ada.
Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait lainnya perlu segera melakukan penyelidikan dan audit terhadap kegiatan galian ini untuk memastikan bahwa proyek tersebut mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk menghindari kerusakan lingkungan dan memastikan bahwa pajak yang seharusnya dibayarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku dapat dipungut dengan benar.
Masyarakat juga diminta untuk lebih waspada terhadap proyek yang tidak memenuhi standar izin yang berlaku, terutama yang terkait dengan kegiatan pengambilan material tanah. Transparansi dalam proyek pembangunan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan mendorong kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
Editor: Redaksi Banaspati Watch