Advertisement
BanaspatiWatch.co.id || Madiun 14 April 2025 -- Dalam rangka menjamin prinsip keterbukaan dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan desa, Perkumpulan Swadaya Masyarakat Banaspati Mojopahit (PSM-BM) menyoroti ketidaksesuaian antara pernyataan Kepala Desa Simo yang diunggah di YouTube dengan realita di lapangan.
Pada sebuah video yang beredar di platform YouTube dengan judul “"BKAD Kecamatan Balerejo, Ajak Desa Untuk Keterbukaan Informasi Dengan Pembentukan PPID Desa Ruang Rapat RM. Kampung Sawah Balerejo"Komitmen Keterbukaan dan Akuntabilitas”
Kepala Desa Simo menyatakan komitmennya untuk menerapkan prinsip keterbukaan dan mengajak seluruh aparat desa di Kecamatan Balerejo untuk mengamalkan transparansi dalam pengelolaan keuangan serta informasi desa. Pernyataan tersebut seharusnya mencerminkan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Berdasarkan laporan dan pengamatan langsung oleh PSM-BM, pada hari Senin, 14 April 2025, saat perwakilan PSM-BM mendatangi kantor Desa Simo untuk menyampaikan surat somasi resmi terkait permintaan informasi publik, kantor desa dalam keadaan tertutup dan tidak ada perangkat desa yang bertugas. Informasi dari masyarakat sekitar juga mengungkapkan bahwa kantor desa secara rutin ditutup setelah pukul 12 siang, meskipun pada hari itu PSM-BM datang dalam jam kerja.
Langkah ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kesungguhan janji-janji yang diungkapkan secara publik oleh Kepala Desa Simo melalui video YouTube. Tindakan praktis di lapangan yang tidak mencerminkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dinilai sebagai bentuk "membual" yang justru mempermalukan nama baik Kepala Desa Simo, terutama mengingat pernyataannya yang dipublikasikan secara resmi di media sosial.
"Kami sebagai masyarakat Madiun sangat kecewa. Kami menolak retorika kosong yang hanya diucapkan di YouTube, sementara di lapangan, realitasnya jauh dari transparansi dan akuntabilitas. Kami mendesak agar prinsip tersebut diwujudkan nyata, bukan hanya sekadar formalitas di atas kertas."
Dalam kesempatan tersebut, PSM-BM menegaskan bahwa somasi resmi telah diberikan dan mendesak instansi terkait, termasuk Inspektorat dan Kepolisian, untuk segera turun tangan guna melakukan investigasi lebih lanjut terkait potensi maladministrasi (penyimpangan atau kelalaian dalam pelayanan publik yang tidak sesuai aturan dan merugikan masyarakat).di Pemerintah Desa Simo. Keluhan masyarakat juga mencuat terkait indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dan praktik pelayanan publik yang tidak sesuai dengan semangat keterbukaan sebagaimana tertuang dalam UU Desa dan UU Keterbukaan Informasi Publik.
PSM-BM berharap agar permasalahan ini mendapat perhatian serius dari seluruh pihak terkait dan menekankan pentingnya transparansi serta akuntabilitas sebagai pondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap perangkat pemerintah desa.
Redaksi BanaspatiWatch.co.id